SATUMEDIA.ID – Sebanyak 48 mobil angkutan barang seperti truk dan mobil boks terjaring razia petugas gabungan di Bundaran Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (18/7/2024).
“Mayoritas melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan kartu uji KIR dan surat-surat yang lainnya. Padahal uji KIR itu gratis,” kata Kabid Angkutan dan PJU, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan di Leuwigajah.
Diakuinya, masih banyak pengusaha angkutan umum enggan membawa kendaraannya untuk melakukan uji KIR. Sebenarnya mereka mengetahui manfaat dari uji KIR.
“Uji KIR meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun sayangnya masih ada saja yang tidak melakukan uji KIR, walaupun mungkin mereka juga menyadari jika kendaraan tidak uji KIR berisiko tinggi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, petugas gabungan yang terlibat dalam razia terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan TNI/Polri. Banyak pengemudi berbalik arah ketika mengetahui ada razia.
*Sanksi bagi yang tidak dilengkapi surat-surat, kendaraannya ditahan. Sementara pengemudinya diarahkan untuk melakukan uji KIR, sedangkan jika bodong akan langsung serahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
“Ada satu kendaraan ditahan karena surat-suratnya tidak ada. Kasusnya serahkan kepada aparat kepolisian dalam waktu 1×24 jam,” pungkasnya.
Selain tidak laik jalan, angkutan barang yang terjaring razia sebagian besar tidak melakukan uji KIR, lalu surat uji KIR dan izin trayeknya habis atau pun tidak diperpanjang.*





