SATUMEDIA.ID – Malang nian dialami seorang siswi sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bandung Barat ini. Korban yang masih di bawah umur ini dicabuli oleh seorang sopir truk.
Pelaku berinisial RSA (20) tidak hanya sekali melakukan pencabulan, tapi beberapa kali dilakukan terhadap korban seperti di tempat penginapan, hotel, hingga apartemen.
Korban tak berdaya tak berani melapor karena pelaku mengancam akan menyantetnya juga keluarganya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, antara korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial WhatsApp dan telegram. Hubungan lewat dunia maya berlangsung selama 5 bulan.
“Korban dan pelaku awal berkenalan di media sosial Telegram. Selama lima bulan keduanya intens menjalin komunikasi lewat WhatsApp. Sampai pada akhirnya pelaku mengajak ketemuan,” kata AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/202).
Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah minimarket daerah Cimareme, KBB pada Sabtu (17/8/2024). Pertama kali bertemu di darat, pelaku langsung mengajak korban ke Kota Bandung.
“Pelaku mengajak korban tanpa seizin orangtuanya ke Kota Bandung. Ternyata pelaku membawa korban ke sebuah hotel,” ujarnya.
Tanpa belas kasihan, pelaku kemudian melakukan pencabulan di tempat tersebut. Kejadian itu tak hanya sekali, korban kembali mendapat perlakukan sama di salah satu apartemen.
“Pelaku sempat membawa korban ke sebuah rumah di Bekasi. Di tempat itupun, pelaku kembali mencabuli korban. Pelaku memang berniat akan membawa kabur korban,” ungkap Kapolres.
Korban tak berdaya memenuhi keinginan pelaku karena diancam akan di santet, baik dirinya maupun keluarganya. Sementara pihak keluarga yang kehilangan kontak kemudian melaporkan ke Polres Cimahi.
“Laporan itu direspon cepat Polres Cimahi. Berdasarkan hasil pengembangan, akhirnya kasus ini dapat terungkap kurang dari 1X24 jam.Dengan menerjunkan personel Satreskrim, pelaku ditangkap di daerah Bekasi,” ungkapnya.
Sementara korban saat ini sedang diberikan pendamping dan pemulihan trauma atau trauma healing.
Akibat perbuatannya, RSA diancam Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara.*





