Sempat Terkatung-katung 7 Tahun, Revisi Perda RTRW KBB Akhirnya Tuntas

Awal pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Stasiun Whoosh Padalarang.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akhirnya merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Proses revisi berjalan selama 7 tahun atau sejak tahun 2018. Hingga kemudian resmi ditetapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, lamanya proses revisi karena harus mengakomodir sejumlah program dan provinsi yang kerap mengalami perubahan.

“Proses revisi Perda RTRW memang sudah berjalan selama hampir 7 tahun, karena memang kami mesti mengakomodasi sejumlah program pemerintah pusat dan provinsi yang ada di wilayah Bandung Barat,” kata Ade Zakir, Rabu (4/9/2024).

Ia menegaskan, Perda RTRW KBB mesti selaras atau linier dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, dalam revisi Perda RTRW KBB, Pemkab Bandung Barat harus menyelaraskan dengan apa yang tertuang di RTRT Nasional maupun provinsi.

“Alhamdulillah revisi Perda RTRW sudah tuntas pada Agustus 2024. Senin kemarin kita sudah tanda tangan dan resmi jadi lembaran negara,” tandasnya.

Lebih jauh diungkapnya, Perda RTRW yang sekarang sudah mengakomodir sejumlah proyek strategis nasional (PSN) seperti Proyek Jalan Tol Padalarang-Cianjur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLTA Upper Cisokan, serta PLTS Cirata dan Saguling.

“Sebelumnya memang proyek-proyek strategis nasional tersebut tak masuk dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012,” sebutnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini bakal jadi landasan dalam pemanfaatan dan pengendalian serta pembangunan jangka pendek dan panjang di KBB.

Ditambahkannya, dalam Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2024 tetap mempertahankan sejumlah kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati serta fungsinya sebagai daerah resapan air. Kawasan hutan ini tersebar di wilayah selatan dan utara.

“Aturan ini juga jadi pijakan dalam memberi penindakan bagi kegiatan yang melanggar, namun karena baru diundangkan, akan ada sosialiasi dan penyesuaian,” tandasnya.*

 

Pos terkait