SATUMEDIA.ID – Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia parkir liar di ruas jalan-jalan utama Kota Cimahi pada Kamis (12/9/2024). Razia melibatkan petugas gabungan dari sejumlah institusi.
Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan , Satpol PP Kota Cimahi, dan unsur TNI-Polri. Hasil razia, terdapat 30 mobil dan 20 sepeda motor yang parkir di tempat terlarang.
“Ada 5 mobil yang terpaksa kita gembok. Sementara 25 mobil dan 20 sepeda motor dijatuhkan sanksi peringatan,” kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi.
Ia mengungkapkan, penggembokan kepada 5 mobil dilakukan sebab pemiliknya sudah lebih dari sekali diberikan peringatan. Namun membandel dengan tetap parkir di tempat terlarang.
Dijelaskannya, penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang membandel. Sebelum digembok, petugas gabungan menunggu selama 15 menit.
“Kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan di kaca mobil,” tandasnya.
Dikatakannya, bagi pemilik kendaraan yang digembok bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
“Kami sudah menempelkan nomor kontak. Pemiliknya bisa datang ke kantor sambil membawa persyaratan. Jika semua persyaratan dilengkapi, petugas akan membuka gemboknya,” kata Cuhaedi.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan menggelar razia parkir liar mulai dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang.
Dijelaskannya, razia parkir liar mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Sanksi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan. Untuk sanksi denda belum bisa diterapkan karena di Cimahi belum ada payung hukumnya di Perda,” jelasnya.
Sementara penegakan hukum parkir liar ini, lanjutnya, semata bertujuan agar masyarakat pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar.
“Parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan,” ucapnya.*





