SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bahwa bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Bandung Barat dari jalur perseorangan, Aa Maulana tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak dinyatakan lolos dari hasil perbaikan.
Diketahui, Aa Maulana berpasangan dengan Sundaya yang menjadi bakal calon Bupati Bandung Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kiai asal Kecamatan Cipongkor ini tak bisa menunjukkan ijazah SMA.
Hal itu terungkap saat KPU KBB mengumumkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Bakal Pasangan Calon di Pilkada Bandung Barat Tahun 2024, Sabtu (14/9/2024).
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual Aa Maulana tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak dinyatakan lolos dari hasil perbaikan. Beliau Tidka memiliki ijazah SMA,” kata
Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Sabtu (14/9/2024).
Ia menambahkan, KPU KBB sudah memberikan kesempatan kepada pasangan Sundaya – Aa Maulana untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut sesuai tahapan. Namun, dokumen berupa ijazah tersebut tak kunjung disetorkan hingga akhir masa perbaikan persyaratan administrasi pencalonan.
“Kami memberikan kesempatan kepada Bapaslon dari jalur perseorangan untuk melakukan perbaikan. Tapi sampai batas akhir perbaikan, tak kunjung menyerahkan berkas perbaikan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Ripqi, KPU KBB belum bisa memastikan kelanjutan pencalonan Sundaya sebagai bakal calon Bupati Bandung Barat usai bakal calon wakil bupatinya, Aa Maulana dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Untuk nasib pak Sundaya, kami akan meminta arahan dan konsultasi terlebih dahulu dari KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Kami akan melakukan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Kalau misalkan ada edaran atau surat ketentuan yang membolehkan untuk diganti bagi wakil yang tidak memenuhi syarat tentu kita akan sampaikan untuk segera menggantinya,” tuturnyam
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Wali Kota, penggantian calon kepala daerah bisa dilakukan apabila berhalangan tetap, dijatuhi pidana dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Mengacu pada PKPU itu, pergantian hanya boleh dilakukan apibila calon meninggal dunia, berhalangan tetap, serta tidak memenuhi syarat karena kesehatan. Sehingga itu bisa diganti,” jelasnya.
Ditegaskannya kelanjutan Sundaya di Pilkada 2024 akan ditentukan pada 22 September 2024 yang bertepatan dengan penetapan pacangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.*





