SATUMEDIA – Keluarga Didi Hartanto (42) terlihat geram saat melihat Ijal pelaku pembunuhan, saat dibawa polisi menuju ruang tahanan di Mapolres Cimahi pada Jumat (19/4/2024). Tatap mata Murwani (73) begitu tajam melihat sosok tersangka yang telah menghilangkan nyawa keponakannya tersebut.
“Kalau bisa, pelaku mendapat hukuman setimpal. Paling tidak, nyawa mesti dibayar nyawa,” kata Murwani yang tak lain adalah Budenya korban.
Perempuan berusia 73 tahun ini juga mengapresiasi kerja polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Dirinya pun tidak menyangka bila keponakannya akan mengalami nasib tragis.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah sigap dan cepat menangani kasus ini. Mudah-mudahan hukuman setimpal dijatuhkan kepada tersangka,” harapnya.
Ia mengungkapkan, keponakannya itu sudah 12 tahun bekerja di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menegaskan, kasus pembunuhan yang terjadi di rumah korban,
Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat sudah direncanakan pelaku dua hari sebelum kejadian.
“Pelaku berniat menguasai barang milik korban,” ucap AKBP Aldi Subartono.
Kapolres juga mengungkapkan, untuk memuluskan niatnya, pelaku sudah membawa potongan besi sepanjang 30 cm. Dengan besi itulah korban dipukul hingga jatuh pingsan.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mencekik leher Didi selama hampir 2 menit. Berdasarkan hasil autopsi pun menerangkan korban mati lemas karena ada jeratan di leher,” tandasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.*





