SATUMEDIA.ID – Bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiap daerah ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai dilakukan.
Penundaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Adapun jenis bantuan dari APBD yang ditunda adalah PKH Plus yaitu bantuan khusus yang hanya diterapkan di beberapa provinsi atau kabupaten tertentu.
Bantuan sembako daerah dibiayai langsung oleh APBD, berbeda dari program sembako nasional.
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) berasal dari anggaran daerah dan akan dihentikan sementara penyalurannya.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, bantuan sosial ditunda
hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
“Keluarnya SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada),” kata Ade Zakir pada Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan, SE tersebut juga dikeluarkan oleh Kemendagri untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
Menurutnya, pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan usai Pilkada untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik.
Ia menyebut, dalam SE tersebut juga tertuang bahwa bansos ini dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran.
“Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
“Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat,” tandasnya.(Diskominfotik KBB).*





