Uang Palsu Miliaran Dibuat di Cipeundeuy, Diedarkan hingga ke Palembang

Tiga orang warga Cipeundeuy ditangkap Satreskrim Polres Cimahi karena membuat dan mengedarkan uang palsu.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dibuat di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kendati baru beroperasi selama 1 bulan, tiga pelaku berinisial G, D dan A sudah mengedarkan uang palsu ke Indramayu, Jawa Timur, dan Palembang (Sumatera Selatan).

“Pelaku membuat uang palsu secara otodidak dari internet. Hanya menggunakan sejumlah barang bukti, seperti laptop, printer, tinta dan lainnya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

Kapolres menyebut, para pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4 banding 1. Dimana uang palsu Rp4 juta dihargai Rp1 juta.

Pelaku menjual uang palsu dengan sistem online dan juga secara langsung kepada pembeli yang sudah dikenal.

Ia mengungkapkan, dari tangan tiga tersangka berhasil diamankan 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016, 391 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022, 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016 dan 391 lembar uang palsu Rp100 ribu tahun emisi 2022.

“Kemudian 238 lembar uang palsu Rp50 ribu tahun emisi 2016 dan 365 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022,” sebutnya.

Terungkap, salah seorang tersangka G, mengaku membuat dan mengedarkan uang palsu lantaran pernah menjadi korban penipuan penggandaan uang.

“Saya pernah ketipu penggandaan uang Rp80 juta. Dijanjikan bakal dapat uang sekoper, tapi malah kena tipu ,” kata G sambil tersenyum.

Ia mengaku bisa membuat uang palsu itu secara otodidak. Uang palsu buatannya sudah disebar Indramayu, Jawa Timur dan Palembang.

Dia mengakui alasan membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut lantaran sempat menjadi korban penipuan penggandaan uang.

“Di Palembang saya sebar Rp800 juta dan dapat Rp200 juta, di Indramayu Rp70 juta yang kesebar dan dapat Rp15 juta. Kemudian di Jawa Timur Rp200 juta dan baru dibayar Rp10 juta,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.*

Pos terkait