SATUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerbitkan surat edaran penggunaan gedung sekolah sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Surat edaran bernomor 400.3.1/3420-Disdik/2024 tertanggal 25 November 2024 tersebut ditandatangani Kepala Disdik KBB Asep Dendih sebagai jawaban atas permohonan penggunaan gedung sekolah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.
Menimbang dan mengingat pentingnya keberlangsungan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Dendih menyebut, pihaknya memberikan izin penggunaan gedung sekolah.
“Seiring dengan terbitnya surat edaran tertanggal 25 November 2024 ini, saya mengimbau kepada Kepala Sekolah agar memfasilitasi penggunaan gedung sekolah SD atau SMP di seluruh wilayah Bandung Barat untuk dijadikan TPS,” kata Asep Dendih, Senin (25/11/2024).
Ia menambahkan, fasilitasi penggunaan gedung sekolah agar pemilih menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman tanpa terkendala ketika terjadi cuaca ekstrem.
“Akhir-akhir ini hujan turun setiap hari. Tentunya bila pada hari H kembali turun hujan bakal menganggu pelaksanaan pemungutan suara terutama yang TPS-nya berada di lapangan terbuka. Oleh karena itulah, kami merespon cepat permohonan KPU untuk menggunakan fasilitas gedung sekolah, baik SD maupun SMP. Kebetulan kan pada hari itu ditetapkan sebagai libur nasional,” ujarnya.
Hanya saja, Asep Dendih meminta bilamana memakai fasilitas sekolah, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus menjaga dan bertanggung jawab selama fasilitas sekolah di pakai seperti keamanan sarana prasarana sekolah kebersihan dan lain sebagainya.
Sebelumnya, KPU KBB berkirim surat ke Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir perihal permohonan penggunaan gedung sekolah sebagai TPS. Surat bernomor 1034/PP.06-SD/3217/2024 itu ditandatangani Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman.
Dalam suratnya, KPU KBB menyampaikan alasan permohonan penggunaan gedung sekolah mengacu pada prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat.
BMKG menyatakan adanya kemungkinan hujan dengan intensitas lebat pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilu di luar ruangan atau tempat pemungutan suara terbuka.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada bapak (Pj Bupati) melalui Dinas Pendidikan KBB untuk dapat memberikan izin penggunaan gedung sekolah yang dekat dengan lokasi TPS, apabila terjadi hujan lebat sebagaimana dimaksud,” kata Ripqi.(Diskominfotik KBB).**





