SATUMEDIA.ID – Salah seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rian Setia Putra warga Kota Cimahi akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
Rian tercatat sebagai warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Pria berusia 30 tahun ini bekerja di Myanmar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Selama di Myanmar, Rian mengalami hari-hari tidak menyenangkan. Dimana dirinya disekap oleh perusahaan yang memperkerjakannya.
Beruntung, dia bisa kembali ke Indonesia berkat upaya dan kerja keras dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Rian tiba di kediamannya di Cimahi pada Kamis (5/12/2024) sore.
Ditemui di rumahnya, Rian menceritakan keberangkatannya bekerja keluar negeri dengan tujuan Thailand atas ajakan temannya.
“Saya ditawarin oleh teman bekerja di Thailand jadi admin crypto. Teman bilang, kerjanya legal,
Rian bercerita awal keberangkatannya ke luar negeri yakni ke Thailand atas ajakan dari teman dekatnya. Di sana, Rian ditawari bekerja sebagai admin crypto dengan legalitas perusahaan yang jelas.
“Awalnya saya ditawari kerja di Thailand sama temen, temen dekat malah. Kerja jadi admin crypto, dia bilang legal kalau sudah di sana, semua biaya di tanggung mulai password, visa, dan lainnya di tanggung travel,” kata Rian saat ditemui di kediamannya.
Tanpa butuh waktu lalu, Rian pun diberangkatkan ke Thailand. Setibanya
di Thailand, ia langsung dibawa ke daerah Mae Sot karena keesokan harinya akan dijemput oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya dibawa ke sungai, tahunya ke Myanmar. Di sana saya banyak melihat tentara bersenjata, seperti daerah konflik,” tuturnya.
Barulah disadarinya, bahwa tempatnya bekerja di Myawaddi sebuah daerah perbatasan Thailand dengan Myanmar yang sedang ada di dalam konflik berkepanjangan.
“Saya bertemu dengan PMI ilegal lainnya di wilayah company, seperti kawasan industri,” sebutnya.
Rian bersama PMI ilegal lainnya dijadikan scammer, seperti love scam. Awalnya ditempatkan di shelter perekrutan selama 20 hari pada Agustus 2024.
“Setelah tiga bulan bekerja di sana, saya beserta teman-teman melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia. Ternyata disana ada cepunya dan itu dari orang Indonesia juga. Dia lapor ke leader kalau saya laporan ke pemerintah,” tuturnya.
Petaka pun dimulai, dimana mereka disekap dalam sebuah kamar. Tetap diberi makan meski seadanya.
“Kamarnya masih ada kasus. Kita juga diminta bayar denda Rp500 juta per orang jika ingin pulang ke Indonesia. Saya sempat putus asa, tapi entah bagaimana saya dan teman-teman di saya bisa pulang,” katanya.
Setelah dijemput pihak Kemenlu RI, kemudian selama 44 hari diidentifikasi bahwa mereka adalah korban TPPO. Setelah itu, diterbangkan Chiang Rai Thailand, shelter perlindungan dan akhirnya pulang ke Indonesia.
Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus pada BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, mengungkapkan terdapat 10 PMI Ilegal yang dipulangkan dari Myanmar.
“Dari Cimahi ada 2 orang, Kabupaten Bandung 2 orang, dan terbanyak Sukabumi 6 orang. Pemulangan PMI ilegal yang terjebak di Myanmar berawal dari laporan keluarga ke BP3MI,” kata Neng Wepi.
Ia menambahkan, sesuai SOP laporan itu ditindaklanjuti dengan bersurat ke perwakilan PPMI di pusat. Dilakukan pula koordinasi dengan Kemenlu dan perwakilan untuk menindaklanjuti kasus korban scamming online di Myanmar.
“Sebenarnya dua PMI asal Cimahi sudah dipulangkan pada 29 November 2024 lalu. Namun baru tiba di kediamannya pada 5 Desember 2024,” sebutnya.*


