SATUMEDIA.ID – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan dipekerjakan di Arab Saudi. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan daerah Bandung. Ada enam orang perempuan yang sebagian besar asal Gununghalu, KBB yang rencananya akan dipekerjakan di Arab Saudi secara ilegal. Di tempat penampungan itu, kami juga menemukan 6 paspor,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Rencananya, 6 orang yang berada di tempat penampungan itu akan diberangkatkan ke daerah Kendal, Jawa Tengah. Mereka akan ditampung lagi sebelum akhirnya diterbangkan ke Arab Saudi.
“Sebelum diberangkatkan ke Kendal, kami berhasil melakukan proses penyelamatan. Mereka diberangkatkan dengan menggunakan visa turis,” ujarnya.
Selain menyelamatkan 6 orang korban, polisi juga menangkap LF (50) seorang perempuan warga Lembang yang berperan merekrut para calon korban.
“Tersangka LF mencari korbannya hingga ke daerah pelosok dengan sasaran masyarakat yang berpendidikan rendah dan secara ekonomi kurang. Mengiming-imingi gaji besar sampai akhirnya
Kapolres menyebut, dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta per orang .
“Sementara dari para korbannya
pelaku memotong 2 bulan gaji. Tersangka sudah 4 tahun menjalankan operasinya ini,” tandasnya.
Pelaku LF dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
Di tempat yang sama, Kabid Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnakertrans KBB, Dewi Andani menambahkan, Gununghalu termasuk daerah di KBB yang paling banyak warganya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain Rongga, Sindangkerta, dan Cipongkor.
“Sebenarnya penghentian pengiriman PMI untuk pekerja informal seperti asisten rumah tangga (ART) hingga kini belum dicabut. Ini tentunya yang harus dipahami masyarakat, ketika ada yang mengiming-imingi bekerja di Arab Saudi berarti itu ilegal,” kata Dewi.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 Disnakertrans KBB sudah menerima aduan 19 PMI bermasalah yang bekerja di Arab Saudi.
“Mereka adalah PMI ilegal, kami baru tahu ketika di negara tempatnya bekerja tengah menghadapi masalah. Kami tidak mengetahui kapan mereka berangkatnya, karena memang yang ilegal itu tak pernah memberikan laporan ke dinas. Baru setelah menghadapi permasalahan lapor ke kami,” tukasnya.*





