SATUMEDIA.ID – Atikah binti Nuryadi warga Kampung Sekip, RT 01/RW 08, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak diketahui keberadaanya sejak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2022.
Diduga, perempuan berusia 49 tahun ini berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal. Demikian diungkapkan salah seorang anaknya, Dery Ramandika (29). Sampai sekarang ibunya tak memberikan kabar secara langsung kepada keluarganya.
Informasinya, Atikah menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Keberadaannya diketahui setelah Dery menerima informasi dari grup Facebook warga.
Kabar itu muncul dari rekan kerja Atikah yang tinggal di Jeddah. Disebutkan, mereka sempat bertemu dalam sebuah acara di sana. Dituliskan pula alamat dan patokan rumah majikannya.
“Kemudian saya minta kontaknya dan langsung telepon. Dia mengaku bertemu ibu saya secara tidak sengaja. Tapi katanya, tangan ibu biru-biru. Saya berpikiran mungkin kondisinya sedang tidak baik-baik,” kata Dery, Selasa (16/7/2024).
Kemudian, perihal ibunya yang berada di Arab Saudi itu dilaporkannya ke sebuah lembaga advokasi, konsultasi serta pendampingan dan perlindungan hukum PMI.
“Saya serahkan data-data keberadaan ibu di Arab Saudi. Saya juga mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB untuk melaporkan kasus tersebut,” sebutnya.
Ia menceritakan, sebenarnya niat ibunya bekerja ke Arab Saudi pernah diutarakannya pada 2022. Hanya saja keluarga tak mengizinkan.
“Mei 2022, ibu bilang berniat bekerja di Arab Saudi, tapi kami dari keluarga menolak. Kami tak curiga ketika ibu pamit ke Cianjur mau ketemu uwak di sana. Eh, tahu-tahu awal Juni 2022, ibu sudah berada di Arab,” ungkapnya.
Dery mengatakan, awalnya ibunya mengutarakan niatnya untuk bekerja di Arab Saudi pada Mei 2022. Namun dari pihak keluarga tidak ada yang mengizinkannya. Namun ia kaget tiba-tiba mengetahui ibunya sudah berada di Arab Saudi awal Juni 2022.
“Saya bingung siapa yang mengizinkannya berangkat ke Arab. Ibu yang memberi tahu langsung kalau dirinya sudah ada di sana. Bilangnya sih berangkat lewat perusahaan resmi. Tapi saya kurang percaya,” ucapnya.
Terlebih setelah dirinya mengetahui, kalau ibunya berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Fakta itulah yang membuatnya curiga, kalau sang ibu
berangkat secara ilegal dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekitar enam bulan komunikasi masih berjalan lancar. Namun setelah itu, mulai kehilangan kontak akan tetapi Dery masih berpikiran positif menduga ibunya sedang sibuk.
“Ibu pernah bilang sibuk mengurus anak majikannya sehingga jarang menggunakan ponsel. Anehnya, majikannya juga jadi tidak bisa dihubungi, semakin menambah kekhawatiran kami,” ujarnya.
Ia kemudian menghubungi uwaknya yang juga merupakan PMI bekerja di Arab Saudi.
Dari uwaknya, diperoleh informasi penyalur ke luar negeri yang memberangkatkan ibunya bernama Haji Riki Rinata di Kabupaten Cianjur.
Ternyata Riki sudah ditangkap polisi terkait dengan kasus TPPO. Dery bahkan sempat bertemu dengan mantan istri penyalur tenaga kerja itu yang menginformasikan Riki telah dijebloskan ke Lapas Cianjur.
Dery dan keluarganya hanya bisa berharap, Ibunya bisa segera dipulangkan. Tak hanya itu, gaji selama bekerja juga dibayarkan secara penuh.
“Saya mendapat informasi jika selama ini majikannya tidak memberikan gaji secara penuh. Selama di Arab Saudi baru tiga kali ngirim gaji ke adik,” tukasnya.*
.





