SATUMEDIA.ID – Dua ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan dugaan tindak penggelapan uang arisan online. Akibatnya anggota arisan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka berinisial NK (33) dan PSR (27). NK tercatat sebagai warga Jalan Ranca Bentang, RT 007/ RW 005, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sementara PSR merupakan warga Babakan Kidul RT 07/ RW 04, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
“Keduanya diamankan setelah dilaporkan delapan korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2024).
Kapolres menambahkan, antara kedua pelaku tidak saling berhubungan namun modusnya sama. Baik NK maupun PSR menjaring para korbannya melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“NK dan PSR membuat akun di medsos Instagram @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Berdasarkan hasil penyelidikan ada 200 an orang yang masuk ke grup WhatsApp tersebut. Namun, sejauh ini, baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban,” ungkapnya.
Para korban tertarik ikut arisan online, karena tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku dengan menjanjikan keuntungan yang variatif.
“Promosi yang gencar membuat korban terbuai, karena setiap harinya pelaku selalu mengumumkan pemenang tiap hari membuat orang semakin percaya. Akan tetapi pada saat giliran menang ternyata uang yang dijanjikan tidak terealisasi” sebutnya.
Kapolres mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan pribadi dari para korban untuk gaya hidup dan
kebutuhan sehari-hari.
“Uang yang dihimpun digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi gaya hidup,” tandasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain. Pasalnya, ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut.
“Dengan 200 orang yang menjadi membernya, tidak menutup kemungkinan korbannya bertambah. Oleh karena itu kami mengimbau kepada member lainnya untuk membuat laporan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tersangka NK mengatakan, tadinya arisan online yang dikelolanya berjalan lancar. Namun di tengah perjalanan banyak yang cancel atau batal.
“Saya terpaksa harus menutupi untuk pemenang arisan selanjutnya. Gali lubang tutup lubang,” ujar NK dengan wajah tertunduk lesu.*





