SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membangun puluhan ribu penerangan jalan umum (PJU) pada tahun 2025 yang tersebar di 31 kecamatan, termasuk perkantoran Pemkab Bandung, bahkan Stadion Si jalak Harupat.
Proyek PJU ini memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Untuk membiayai proyek ini menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dengan demikian, pembangunan infrastruktur PJU ini tidak terlalu membebani APBD yang memang kemampuannya terbatas.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Rakor Pembahasan Proses Penjaminan Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ), di Ruang Rapat Bupati di Soreang, Kamis (23/1/2025).
“Pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU ini sebenarnya lebih menguntungkan,” kata Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Setelah proyek PJU selesai terpasang, lanjut Kang DS, pemerindah daerah tidak terbebani lagi biaya maintenance PJU selama 10 tahun. “Bahkan setelah 10 tahun PJU tersebut bisa menjadi aset milik pemda,” imbuh Kang DS.
Kalau dihitung, sebut Kang DS, anggaran maintenance PJU rata-rata menelan Rp8 miliar per tahun dari APBD. Belum lagi beban untuk membayar listrik ke PLN Rp52 miliar. Sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan untuk PJU setiap tahunnya mencapai Rp63 miliar.
Oleh karena itu Kang DS berharap PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dapat segera merealisasikan proses KPBU dalam proyek pemasangan PJU di Kabupaten Bandung.
Dana Aliran Khusus (DAK) untuk Kabupaten Bandung pun sudah naik lagi saat in mencapai Rp7,8 triliun dari semula Rp4,6 triliun tiga tahun lalu.
“Artinya, dana kami sudah siap. Jadi, saat ini kami sangat menunggu kapan penetapan hasil pemenang lelang pengadaan proyek KPBU ini. Karena kami sudah menunggu lama, sudah 3 tahun prosesnya,” ungkap bupati.
Menanggapi hal ini, Direktur Bisnis PT PII Andre Permana mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah merevisi Permendagri yang mengatur terkait aturan yang bisa lebih mempermudah dan mempercepat terealisasinya skema KPBU, salah satunya tentang persetujuan atau kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD setempat.
Untuk itu, kata Andre, proyek PU dengan skema KPBU bagi Pemkab Bandung ini bisa mulai terealisasi di tahun 2025 ini.
Andre menambahkan, selain lebih menguntungkan bagi pemda dengan efektif dan efisiennya anggaran untuk pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal bagi tiap pemda yang melaksanakan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU.
“Kami dari PT PII, BUMN yang dikelola Kementerian Keuangan tentu akan membantu untuk lebih memudahkan dan lebih mengoptimalkan dukungan kepada daerah menunjukkan komitmenya untuk menggunakan skema KPBU ini,” pungkas Andre.





