SATUMEDIA.ID – Upaya pelarian Dodi Suhendar (30), suami yang jadi pelaku penyiraman air aki ke wajah istrinya inisial AFF (29) berakhir di Bali. Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku di salah satu hotel daerah Denpasar Barat pada 21Januari 2025.
Pasangan suami istri ini tinggal di
Kampung Pasir Bisoro, RT 01/RW 02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku setelah menyiram wajah istrinya dengan sebotol air aki langsung kabur ke Bali.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, untuk kabur ke Bali, pelaku sebelumnya menjual mobil. Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (17/1/2025). Untuk menghilangkan jejak, ia sempat mengganti handphonenya.
“Mobil dijual Rp108 juta. Uangnya digunakan untuk biaya hidup selama pelarian di Bali. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil kita tangkap di salah satu hotel di daerah Denpasar Barat, Bali,” kata AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).
Kapolres menyebut, aksi penyiraman air aki dilatarbelakangi penolakan pelaku yang tidak mau bercerai dari istrinya. Korban yang merupakan istrinya menggugat cerai karena suaminya diduga telah berselingkuh.
Pada malam kejadian, sempat dibahas pembagian harta gono-gini. Namun pelaku masih berharap bisa mempertahankan bahtera rumah tangganya.
“Istrinya tetap bersikukuh menolak untuk membatalkan gugatan cerai. Pada saat itulah pelaku menyiramkan air aki yang dibawanya ke wajah istrinya,” ungkap Kapolres.
Akibat siraman air aki, sebagian besar wajah dan kepala AFF mengalami luka mengelupas. Pihak kepolisian belum dapat memintai keterangan korban yang tengah menjalani penanganan medis.
“Diduga pelaku telah berselingkuh, itulah yang menjadi alasan korban ingin bercerai,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Dodi mengakui segala perbuatannya. Adapun air aki yang disiramkannya merupakan air aki bekas.
“Air akinya dari yang ada di rumah tidak sengaja beli. Saya tidak mau cerai, namun istri tetap ingin bercerai. Ada perkataanya yang menyinggung dan saya juga diusir dari rumah,” kata Dodi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.*





