SATUMEDIA.ID – Seorang pengemudi ojek online, Ilpan Pratama Ilahi (25) tewas dibegal kawan sendiri. Jasadnya ditemukan di Kampung Pojok Cireundeu RT 01/ RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Korban dihabisi oleh dua orang temannya. Salah satu pelaku berinisial IF masih di bawah umur bertempat tinggal di Kampung Cikawung RT 01/RW 05, Desa Tamanjaya Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku lainnya berinisial ARA (20) asal Kampung Pasir Puspa RT 03/RW 06, Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, KBB.
“Kurang dari enam hari setelah kejadian kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Gununghalu. Salah satu pelaku anak di bawah umur,” kata Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Kompol Andry mengatakan, motif kedua pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai sepeda motor dan handphonenya. Korban dibunuh di daerah Kampung Pojok Cireundeu RT 01/RW10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Antara korban dengan pelaku berteman. Mereka bertiga bertemu di daerah Dago, Kota Bandung. Namun muncul niat jahat dari pelaku untuk menguasai sepeda motor dan handphone milik korban,” sebutnya.
Korban dan kedua pelaku kemudian meluncur ke arah Leuwigajah, Kota Cimahi. Kedua pelaku memukul bagian wajah, kepala dan punggung korban
menggunakan kampak, kemudian membacokkan celurit ke bagian pinggang dan dada samping sebelah kanan.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,” ungkapnya.
Pelaku memukul menggunakan senjata tajam berupa kampak dan celurit berkali kali ke arah kepala, wajah, pinggang, punggung dan dada hingga korban meninggal dunia.
Kemudian menyeret korban dengan keadaan tengkurap sejauh 20 meter dan
kemudian membuang mayat korban ke semak belukar.
Saat ditemukan korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal. Namun tak ditemukan sama sekali identitasnya. Dari sidik jari terungkap identitas korban yang tercatat sebagai Kampung Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Melalui penyelidikan dengan metode Scientifit Crime investigation selama
kurang lebih 6 hari diperoleh alat bukti, petunjuk dan saksi-saksi yang mengarah
kepada pelaku,” ujarnya
Dikatakannya, hasil investigasi dan telah diperoleh adanya bukti permulaan yang sangat cukup diketahui keberadaan di duga pelaku berada di sebuah desa di Kecamatan Gununghalu, KBB.
“Pada hari Rabu (29/1/2025) sekitar jam 21.00 WIB pelaku yang sudah di target dan dibuntuti berhasil di tangkap pada saat mengendarai sepeda
motor di wilayah Gununghalu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 340 atau 339 atau 338 atau 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup.*





