SATUMEDIA.ID – Kementerian Perhubungan mengusulkan penerapan skema work from anywhere (WFA) menjelang Ramadan, perayaan Hari Raya Nyepi, serta Idulfitri.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajukan usulan dan mengoordinasikan hal tersebut secara langsung kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menhub Dudy mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idulfitri yaitu pada 29 dan 31 Maret.
“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Menhub Dudy mengatakan, antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran. Namun untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.
“Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan,” kata Menhub.
Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran.
“Kemudian di Pelabuhan Merak, Maret hingga April masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak. Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik,” sebut Dudy.
Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Menhub Dudy menjelaskan Presiden sudah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Petunjuk Presiden itu diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menyambut baik usulan WFA ini. Rini mengatakan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.
“Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya,” tutur Menteri Rini.*





