Chef Hotel Bintang Lima di KBB Menjadi Peracik Narkotika

Kapolres Cimahi, AKBP Nico N. Adi Putra di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/RW18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (18/4/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Seorang chef atau juru masak profesional salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP nekat meracik narkotika yang dijadikan bibit narkotika jenis sintetis.

Praktek membuat dan mengedarkan DAP berakhir setelah Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk DAP, serta dua orang temannya, SH dan MR.

“Pelaku DAP membeli bibit narkotika dalam bentuk padatan. Kemudian diolah atau diproduksi menjadi narkotika bentuk cairan untuk bibit narkotika jenis tembakau sintetis kemudian diedarkan dengan cara sistim tempel,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Nico N. Adi Putra di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT 02/RW18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (18/4/2025).

Ketiga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang baru satu hari ditempati, Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX RT02/18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Selasa (15/4/2025).

Kapolres menyebut, DAP membuat narkotika secara home industri. Rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan I jenis cairan sebagai bahan baku tembakau sintetis.

Adapun kronologis penangkapan, tersangka SH menjadi yang pertama berhasil diamankan Jl Cisangkan Kota Cimahi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka mengaku pembuatan cairan narkotika bahan baku tembakau sintetis di kosan yang beralamat di Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

“Petugas kemudian menuju kosan serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Pada hari yang sama, berhasil mengamankan MR di Jalan Cisangkan Kota Cimahi dan ditemukan 2 botol bibit narkotika,” ujarnya

Tersangka terakhir, DAP ditangkap di Jalan Parahyangan, Kecamatan Padalarang dengan barang bukti tembakau sintetis jadi.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 (botol spray kaca ukuran 10 ml berisi cairan warna merah diduga mengandung narkotika, 17 botol spray kaca ukuran 5 mili liter berisi cairan warna merah diduga mengandung narkotika.

Selanjutnya, 2 botol spray kaca ukuran 10 mili liter berisi cairan bening diduga mengandung narkotika, 1 botol spray kaca ukuran 5 mili liter berisi cairan bening diduga mengandung narkotika, 40 gram tembakau sintetis siap edar, 2 botol plastik warna putih berisi cairan alkohol,
1 botol kaca warna coklat berisikan cairan chloroform.

“Total 350 mili liter yang jika dibuat menjadi tembakau sintetis menghasilkan 3,5 kilogram tembakau sintetis.Jika dirupiahkan mencapai Rp350 juta dan mampu menyelamatkan 35.000 jiwa,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 113 dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para pelaku terancam penjara selama-lamanya seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun,” tandasnya.

Tersangka DAP beralasan dirinya nekat memproduksi dan menjual tembakau jenis sintetis lantaran ada kebutuhan lebih, meski memiliki penghasilan cukup besar dari profesinya.

“Saya terpaksa melakukan ini karena ada kebutuhan lebih dan mengambil jalan lintas produksi itu (sintetis),” kata chef salah satu hotel bintang lima di Bandung Barat ini.*

Pos terkait