Dalam Sebulan Polres Cimahi Tangkap 33 Pengedar Narkoba

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers  pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika sudah meresahkan masyarakat. Tidak hanya di perkotaan, tapi kini sudah masuk ke pelosok desa.

Menyikapi keresahan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Cimahi melakukan operasi ke sejumlah lokasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hasilnya, selama April 2025 berhasil diungkap 25 kasus dan berhasil mengamankan 33 pelaku.

“Berhasil disita barang bukti narkotika berbagai jenis, yakni 141,85 gram sabu, 10,944 gram ganja, 152, 64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika (bahan sinte) dan 350 ml cairan narkotika (bahan sinte). Ini merupakan hasil pengungkapan
pasca lebaran sampai saat ini,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkapkan, untuk kasus sabu terdapat 6 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, untuk ganja sebanyak 11 kasus dengan tersangka 13 orang. Kemudian kasus tembakau sintetis sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka tersangka sebanyak 14 orang

“Mereka diduga kuat memiliki, menyimpan, menjual atau membeli, dan juga memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan bernilai Rp500 juta dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 500 ribu jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi.

Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

“Dari total 25 kasus dan 33 tersangka, sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka sudah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 melalui proses TAT dengan mempedomani SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkoba pada panti rehabilitasi,” tandasnya.

Ganja 7,2 kilogram

Sementara itu, dua tersangka pengedar ganja seberat 7,2 kilogram AF dan WFP terancam hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Penangkapan kedua pelaku layaknya sebuah film action. Saat hendak ditangkap, para pelaku berupaya kabur hingga sempat terjadi kejar-kejaran di jalanan .

“Pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB anggota melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku pengedar ganja. Sesuai ciri-ciri yang diinformasikan di daerah Margasih, dimana para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan,” Kabag Niko.

Pelaku diduga mengetahui bahwa mereka sedang dibuntuti. Mereka menambah kecepatan dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota.

Di Jalan Rengas Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, anggota melihat salah satu dari pelaku melempar bungkusan ke jalan.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas yang dibantu warga. Diamankan pula bungkusan yang dibuang ke jalan. Ternyata isinya ganja seberat 7,2 kilogram,” tandasnya.*

Pos terkait