SATUMEDIA.ID – Seorang pedagang ketan ditangkap Sat Reskrim Polres Cimahi di Kampung Tipar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena memproduksi uang palsu (upal).
Pelaku bernama Agil Tina Saputra (20) warga Jembatan Baru RT 001/RW 003, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini ditangkap karena memproduksi uang palsu.
“Pada hari Rabu (9/7/2025), Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah atau uang kertas pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (14/7/2025).
Kapolres menyebut, pelaku berprofesi sebagai pedagang ketan. Membuat uang palsu secara otodidak yang diedarkannya melalui telegram.
“Setiap uang asli dengan nominal Rp100 ribu ditukar tiga lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Selain itu, pelaku juga menggunakannya untuk berbelanja di kios-kios kecil,” sebutnya.
Uang palsu yang dibuat Agil menggunakan bahan kertas roti. Untuk membuatnya menggunakan printer, lem spray, pisau cutter, kaca, dan sebagainya.
“Uang palsunya memiliki seperti hologram, kalau disorot cahaya akan muncul,” ujarnya.
Kapolres menyebut, selama tiga bulan tersangka sudah membuat 150 lembar isi dua pecahan Rp50.000 yang belum di potong, 77 lembar isi dua lembar pecahan Rp100.000 yang belum di potong, 184 lembar pecahan Rp100,000 siap edar,
“Setelah jadi, pelaku mengedarkan menggunakan jasa pengantar paket kepada pembeli,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengaku membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Profesinya sebagai penjual ketan bakar tak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang palsu saya gunakan untuk menambah modal usaha,” ucap Agil.
Pria berperawakan kecil ini, juga mengaku belajar membuat uang palsu dari seseorang. Awalnya, ia membeli uang palsu dari orang tersebut.
“Saya juga membeli uang palsu dari orang itu. Tapi kemudian ditawari untuk membuat uang palsu. Saya dikasih honor Rp2000 per lembar uang palsu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau 245 KUHPidana, pasal 244 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.*





