Gabung Geng Motor, Sembilan Pelajar Keroyok Pemuda di Cimahi

Anggota geng motor yang mengeroyok seorang pemuda di Jalan Pojok Utara, RT 01/RW15, Kelurahan Setiamamah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi diamankan polisi.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan 13 anggota geng motor yang mengeroyok seorang pemuda di Jalan Pojok Utara, RT 01/RW15, Kelurahan Setiamamah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Memprihatinkannya, dari 13 anggota geng motor sebanyak 10 orang anak di bawah umur. Bahkan, sambilan orang di antaranya berstatus pelajar.

Akibat pengeroyokan itu, korban
berinisial ZMR mengalami luka parah. Korban mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali. Mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru.

“Pelakunya sebanyak 13 orang, dimana 10 anak di bawah umur. Sembilan di antaranya masih berstatus pelajar,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Kapolres mengungkapkan, insiden itu terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Dari 13 orang yang diamankan, tiga pelaku sudah dewasa berinisial L, R dan M.

“Dari pengakuan para pelaku dan saksi peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku berkumpul dan pesta minum-minuman keras di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi,” tuturnya.

Dibawah pengaruh minuman keras, anggota komplotan ini merencanakan menyerang anggota geng motor lain. Mereka melakukan penyisiran dari mulai Jalan Cihanjuang ke Jalan Pesantren hingga bertemu dengan korban di Jalan Pojok Utara.

Mereka mencari korban secara acak. Begitu melihat ada sasaran langsung mengacungkan senjata tajam untuk menakuti calon korbannya.

“Begitu melihat ada sasaran, mereka langsung melakukan pengeroyokan baik dengan tangan kosong maupun senjaya tajam,” sebutnya.

Korban dalam keadaan tidak berdaya menjadi bulan-bulanan kelompok berandalan bermotor itu.Berbekal keterangan saksi dan CCTV yang viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan.

“Dalam kurun waktu 2 X 24 jam, seluruh pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung hingga Garut. Hasil keterangan, aksi itu dilakukan karena dendam terhadap geng motor lainnya,” kata Niko.

Ketiga anggota geng motor yang sudah dewasa dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku dibawa umur penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, tetapi tetap diberlakukan secara profesional,” tandasnya.*

Pos terkait