SATUMEDIA.ID – Sebanyak 26 pelajar SMP dan SMA terjaring razia jam malam yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) di sejumlah kecamatan pada Rabu (12/6/2025) malam.
Para pelajar tersebut kedapatan melanggar pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Mereka terjaring saat nongkrong dibeberapa lokasi.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan razia jam malam sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) 6 Dinas Pendidikan Jawa Barat. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 51/PA.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Diperkuat Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat.
“Razia malam digelar di Kecamatan Lembang, Padalarang, Batujajar, dan Cililin. Dimulai pukul 21.00 WIB sampai 22.30 WIB.
Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal pelaksanaan jam malam peserta didik, sebagaimana diamanatkan oleh Bupati dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa,” tuturnya,” kata Ludi Awaludin, Kamis (13/6/2025).
Dari hasil razia malam terjaring 26 pelajar SMP dan SMA. Rinciannya 15 pelajar SMA dan 11 pelajar SMP.
“Semuanya warga KBB, dari 26 pelajar yang terkena razia ada dua pelajar perempuan SMA di Padalarang,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, titik lokasi razia di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang.
Selain itu, Alun-alun Lembang, Alun-alun Cililin, Cihampelas, dan jembatan BBS Batujajar.
Di Lembang, lanjut Ludi, beberapa pelajar yang terjaring razia sedang berada di Alun-alun Lembang tengah bermain skateboard.
“Mereka tahu bahwa jam malam bagi pelajar diberlakukan, tapi tetap main skateboard di malam hari. Alasannya, kalau siang dan sore banyak orang di Alun-alun Lembang. Meski demikian kami tetap imbau agar aktivitas skateboard jangan dilakukan pada malam apalagi sampai larut malam,” paparnya.
Ludi menegaskan, semua pelajar yang kedapatan berkeluyuran di malam hari tidak diberikan sanksi apapun. Hanya diimbau dan diperingati agar tidak boleh lagu keluyuran di malam hari.
“Razia sekarang masih pendekatan persuasif dan sifatnya pembinaan. Kami peringatkan agar mematuhi aturan dengan tidak keluyuran pada jam malam,” tandasnya.*





