SATUMEDIA.ID – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Sebelumnya, Eisenhower ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200.
Selain Eisenhower, Kejari Kabupaten Bandung juga menetapkan status tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, mengatakan, ketiganya terbukti terlibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinkes KBB pada tahun anggaran 2021.
“Pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Diduga terjadi pengkondisian proyek tersebut mengarah pada kerja sama antara Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran yang ketika itu menjabat Kepala Dinkes KBB, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa pengadaan caravan lab,” kata Doni Haryono Setiawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (17 /7/2025).
Ia menambahkan, meski tidak pernah diajukan, namun proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menambahkan, bahkan sebelum lelang dilakukan, beberapa staf Dinkes KBB diperintahkan langsung oleh Eisenhower untuk mengunjungi bengkel di Padalarang guna melihat contoh unit lab, yang kemudian dijadikan acuan proyek.
“Kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar ditandatangani pada Desember 2021, dengan waktu pengerjaan 30 hari. Tapi setelah proyek selesai, unit caravan mobile lab tersebut hingga kini belum bisa difungsikan karena tidak memiliki izin wajib seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” jelasnya.
Terungkap pula, mobil caravan itu belum memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat lantaran tak memenuhi standar keselamatan.Tak hanya itu, pemeriksaan akhir proyek oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
“Dokumen serah terima dibuat oleh PPK tanpa pemeriksaan teknis lapangan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan tenaga medis serta pengguna lab jika tetap digunakan,” pungkasnya.*





