SATUMEDIA.ID – Sebanyak 76 dari sekitar 250 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, masih menjalani proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB memastikan proses tersebut terus dipantau untuk memastikan seluruh dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Dinkes KBB dr. Lia Nurliana mengatakan, saat ini 174 SPPG telah memiliki SLHS. Sementara 76 SPPG lainnya masih menyelesaikan tahapan administrasi dan pemenuhan persyaratan.
“Sebagian besar SPPG sudah memenuhi persyaratan SLHS. Saat ini masih ada 76 SPPG yang kami kawal proses pengurusannya,” kata Lia saat ditemui di Gedung Bupati Bandung Barat, Jumat (11/9/2026).
Lia mengatakan, Dinkes tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan pengelola SPPG. Pemantauan juga dilakukan untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses penerbitan sertifikat belum selesai.
Pengelola SPPG yang masih berproses dipanggil untuk mengikuti desk bersama Dinkes. Dalam forum tersebut, setiap pengelola diminta menjelaskan perkembangan pengajuan sekaligus hambatan yang ditemui.
“Melalui desk ini kami bisa mengetahui posisi masing-masing SPPG. Kalau ada persyaratan yang belum terpenuhi atau ada kendala teknis, kami arahkan agar prosesnya segera diselesaikan,” ujar dia.
Pemenuhan SLHS menjadi perhatian setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.
Secara nasional, BGN sebelumnya menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS pada dinas kesehatan setempat.
Lia menegaskan, Dinkes KBB memiliki peran dalam membantu proses penerbitan rekomendasi SLHS, bukan menentukan apakah sebuah SPPG akan ditutup atau tidak.
“Untuk proses SLHS, kami berada pada posisi membantu pemenuhan persyaratan dan memberikan rekomendasi. Sementara keputusan penghentian operasional SPPG merupakan kewenangan BGN,” kata Lia.
Ia menambahkan, proses rekomendasi SLHS di Dinkes KBB memiliki batas waktu sekitar 20 hari.
Pengelola SPPG terlebih dahulu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP). Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinkes sebelum tahapan pemeriksaan lapangan dilakukan.
Lia menilai sertifikasi higiene sanitasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG. Sebab, program tersebut tidak cukup hanya memastikan makanan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.
Keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan juga harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya kontaminasi.
“Standar gizi saja tidak cukup. Proses penyediaan makanan juga harus memenuhi ketentuan keamanan pangan agar makanan yang diterima masyarakat benar-benar layak dikonsumsi,” tuturnya.
Kewajiban kepemilikan SLHS bagi SPPG sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada program MBG.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh SPPG diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan diberikan kesempatan untuk mengurus SLHS. Adapun SPPG yang baru dibentuk wajib memiliki sertifikat tersebut paling lambat satu bulan setelah ditetapkan sebagai SPPG.
Untuk mendapatkan SLHS, pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, hingga sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.
Dinkes bersama puskesmas selanjutnya melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Pengelola juga diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium. Sertifikat diterbitkan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan.*





