SATUMEDIA.ID – Biaya Medical Check Up (MCU) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dikeluhkan ribuan pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat. MCU dilaksanakan dari tanggal 21 – 29 Agustus 2025.
Dinilai memberatkan, karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan ?Dinkes) KBB nomor : 400.7 / 4272 / Dinkes ditetapkan pada 15 Agustus 2025 bahwa besaran biaya MCU di RSUD mencapai Rp530.000.
Rincian biayanya untuk surat keterangan sehat jasmani hasil pemeriksaan fisik oleh dokter umum Rp25.000, bebas butawarna Rp 30.000, surat keterangan sehat rohani berdasarkan pemeriksaan MMPI Rp 250.000, bebas narkoba Tes 3 parameter Rp. 150.000 serta suket rohani dan bebas narkoba dari Dokter Sp.KJ sebesar Rp75.000.
Selain di RSUD, dalam SE Dinkes KBB juga disebutkan, MCU dapat dilakukan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan biaya Rp 515.000.
Biaya sebesar itu untuk surat keterangan sehat jasmani hasil pemeriksaan fisik oleh dokter umum Rp25.000, bebas buta warna Rp15.000, surat keterangan sehat rohani berdasarkan pemeriksaan MMPI Rp250.000, bebas narkoba tes 3 parameter Rp150.000, serta Suket rohani dan bebas narkoba dari Dokter Sp.KJ Rp 75.000.
Salah seorang pegawai non-ASN yang namanya masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu, mengatakan dengan biaya MCU yang mencapai Rp500 ribu lebih sangat memberatkan.
“Honor yang saya terima Rp1,7 juta per bulan tidak akan cukup untuk biaya satu bulan jika kepake buat MCU. Mungkin bagi yang bujangan gak masalah, tapi saya yang sudah berkeluarga terasa sangat memberatkan,” keluh salah seorang pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat yang minta namanya jangan ditulis, Minggu (24/8/2025).
Ia berharap kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk menggratiskan atau paling tidak memberikan diskon biaya MCU.
“Masa iya gak bisa (gratis/diskon), tunggakan PBB aja bisa dihapuskan. Kami kan pegawai Pemkab Bandung Barat yang sudah mengabdi lama. Pengabdian kami tidak main-main ada yang sudah belasan tahun,” ujarnya.
Diketahui, kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pegawai non-ASN yang masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu jumlahnya sekitar 5.800 pegawai. Terdiri dari tenaga teknis ( termasuk yang di sekolah), tenaga kesehatan dan tenaga guru.
Mereka yang diusulkan menjadi calon PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kategori R2 dan RT yaitu, peserta yang sudah masuk data base BKN, ikut seleksi PPPK/CPNS tapi tidak bisa mengisi formasi. Ada pula R4 yaitu peserta tidak masuk data base masa kerja minimal 2 tahun, ikut seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi formasi.*





