Labkesmas dan RSUD di KBB Dipenuhi Pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat

UPTD Labkesmas KBB dipenuhi pegawai non-ASN untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (26/8/2005).(Dicky Mawardi/Satumesia).**

SATUMEDIA.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) KBB dan RSUD dipenuhi pegawai non-ASN untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (26/8/2025).

Pasalnya, batas akhir pelaksanaan MCU empat hari menjelang batas akhir medical check up (MCU) tinggal 4 hari, yaitu 29 Agustus 2025. Diketahui, MCU dilaksanakan mulai 21 dan terakhir 29 Agustus 2029.

Pantauan di Labkesmas KBB yang berlokasi di Cimareme sudah dipenuhi ratusan pegawai non-ASN, sejak Selasa pagi. Mereka sengaja datang lebih pagi agar bisa selesai lebih cepat.

Salah seorang pegawai non-ASN, Mita (27) bersyukur sudah menyelesaikan rangkaian
MCU.Tak hanya menjalani tes kesehatan biasa, para peserta MCU juga harus melalui psikotes atau tes tertulis dengan mengerjakan 567 soal dalam kurun waktu dua jam.

“Alhamdulillah hari ini saya tinggal menunggu hasil tes MCU. Saya sudah melaksanakan MCU Kamis pekan lalu. Untuk yang tes MCU tanggal 19-20 Agustus 2025 hasilnya bisa diambil Senin 25 Agustus 2025. Sedangkan yang 21-22 Agustus 2025 bisa diambil hari ini. Jadi hasil MCU itu bisa diambil sekitar 3-5 harian,” tuturnya.

Ia melihat, jumlah peserta yang mengikuti MCU Selasa ini cenderung lebih sedikit jika dibandingkan saat dirinya menjalani MCU pekan kemarin. Lantaran sudah mulai dibatasi sebanyak 200 orang per hari.

“Jumat kemarin peserta MCU bisa mencapai 600 orang lebih,” sebutnya.

Untuk mengikuti MCU, Mita harus mengeluarkan biaya sebesar Rp515 ribu. Namun lebih murah jika dibandingkan MCU di RSUD yang biayanya mencapai Rp530 ribu.

“Ya, memang cukup memberatkan. Tapi mau bagaimana lagi, saya harus ikuti aturan,” ujarnya sambil tersenyum.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha mengungkapkan total ada 5.859 pegawai non-ASN di KBB yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu .

“Mereka yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” tutur Nur.

Mengenai besaran UMC, lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda). Nur. Bahkan, menurutnya, biaya MCU di KBB termasuk murah jika dibandingkan dengan daerah lain.

“Saya mengimbau kepada pegawai non-ASN yang akan mengikuti MCU tidak harus RSUD dan Labkesmas yang ada di KBB. Silahkan sesuai dengan domisilimya masing-masing, agar tidak terjadi penumpukan,” ujar Nur yang juga politisi dari PKS ini.*

Pos terkait