Sanksi Pelanggar Parkir di Komplek Pemkab Bandung Barat, Mobil Digembok Motor Diangkut

Komisi III DPRD KBB melakukan peninjauan penataan areal parkir di komplek Pemkab Bandung Barat, Rabu (27/8/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penataan parkir di komplek Pemkab Bandung Barat. Efektif sudah berjalan sejak Senin (25/8/2025).

Pantauan di lapangan, setelah ditata tempat parkir untuk kendaraan roda empat dan roda dua dipisahkan. Sebelumnya, parkir mobil dan motor semerawut. Terkadang parkir mobil dan motor di titik yang sama.

Komisi III DPRD KBB meninjau kondisi perparkiran di Pemkab Bandung Barat pasca dilakukan penataan. Rombongan DPRD diterima Kasatpol PP KBB Ludi Awaludin, Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB Heri Arifin, serta sejumlah pejabat di kedua instansi tersebut.

“Sebelumnya, perparkiran di komplek Pemkab Bandung Barat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sekarang pengelolaannya langsung oleh Dishub KBB,” kata anggota Komisi III DPRD KBB, Ayi Sudrajat, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, perparkiran di komplek Pemkab Bandung Barat, sekarang jauh lebih tertata dengan baik. Ke depan, agar tidak terjadi lagi parkir sembarangan pihak Dishub KBB akan melakukan penggembokan mobil dan pengangkutan motor.

“Mobil digembok, sementara motor langsung diangkut dan di bawa ke Unit Pengujian Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub KBB di Cikamuning,” sebutnya.

Hal lainnya, lanjut Ayi, tindaklanjut dari penataan parkir akan dibuatkan kartu parkir khusus buat pegawai Pemkab Bandung Barat dan kartu parkir untuk tamu.

“Di pintu gerbang akan dibangun semacam pos untuk petugas yang akan membagikan kartu parkir ke setiap pengendara yang akan masuk,” sebutnya.

Pihaknya juga menyarankan agar ditambah rambu-rambu petunjuk arah. Untuk memudahkan tamu yang hendak berkunjung ke OPD.

“Rambu yang sekarang jumlahnya masih minim sehingga perlu penambahan,'” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB Heri Arifin, menjelaskan sebelum penataan parkir dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada OPD, akhir pekan kemarin.

“Sekarang sudah mulai dilaksanakan penataannya. Sekarang pun sebenarnya masih bagian proses sosialisasi. Untuk penindakan, rencananya baru akan diberlakukan pekan depan atau awal September,” kata Heri.

Penindakan, lanjut Heri, belum sampai penjatuhan denda. Nantinya, untuk besaran denda akan diatur dalam peraturan daerah.

“Denda itu menjadi retribusi pemasukan daerah. Sementara parkirnya sendiri tetap gratis,’ tandasnya.

Sementara itu, terkait pemindahan ke daratan baik di area komplek Pemkab Bandung Barat maupun luar sudah sesuai dengan Perda 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perhubungan.

Heri juga mengungkapkan, diperkirakan setiap harinya sebanyak 1.000 mobil yang parkir di komplek Pemkab Bandung Barat, sedangkan sepeda motor mencapai sekitar 4.500.

“Areal parkir masih cukup lua, masih cukup banyak menampung kendaraan,” ujar Heri seraya menyebut hampir 80 persen kendaraan yang terparkir milik pegawai Pemkab Bandung Barat.*

 

Pos terkait