SATUMEDIA.ID – MRF seorang pria asal
Arcamanik, Kota Bandung ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi karena memproduksi tembakau sintetis. Dia telah menjual salah satu jenis narkotika itu sejak setahun lalu.
“Tersangka MRF belajar meracik tembakau sintetis dari media sosial. Kemudian dipasarkannya juga melalui media sosial,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (28/8/2025).
Dia meracik tembakau sintetis di rumah kontrakan, daerah Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dibantu oleh dua temannya, MBP asal Ujungberung, Kota Bandung, dan RSP juga warga Ujungberung.
Kapolres mengungkapkan, tersangka MRF
membeli bahan atau bibit dan alat produksi secara online dari akun IG dengan harga Rp15 juta. MRF berperan sebagai pemodal sekaligus mengelola akun IG.
“Tembakau sintetis hasil racikan MRF dipasarkan melalui akun IG yang dikelolanya sendiri. Ia menjual Rp60 ribu per gram. Sedangkan MBP berperan untuk mengedarkan dengan cara sistem tempel,” ujarnya.
Diketahui, dari 10 gram bibit narkotika bisa menghasilkan 450 gram tembakau sintetis siap edar. Para pelaku bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali dalam 1 bulan.
“Keuntungan dari penjualan tersebut Rp 54 juta per bulan. Para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dengan total penghasilan Rp 648 juta,” sebutnya.
Tersangka MRF mengaku belajar membuat tembakau sintetis secara autodidak dari media sosial. Setiap hasil produksinya, terlebih dahulu dicoba sebelum dipasarkan.
“Sebelum dijual akan saya coba dulu. Memastikan apakah layak jual atau tidak,’ kata MRF yang sebelum memproduksi sudah lama menjadi pemakai tembakau sintetis.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti 179,23 gram tembakau sintetis, bibit 6,20 gram dan bibit cair 550 ml.*




