Bukti Dukungan Bapaslon Perseorangan Sundaya dan Aa Maulana Melebihi Syarat Minimal, KPU KBB Lanjutkan ke Verifikasi Administrasi

Bapaslon perseorangan Sundaya menandatangani laporan berkas bukti dukungan ke KPU KBB.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Bukti dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Pilkada Bandung Barat, Sundaya dan KH Aa Maulana melebihi syarat minimal yang diterapkan KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Diketahui, untuk maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur perseorangan ldi Pilkada Bandung Barat 2024 harus memenuhi syarat minimal 85.662 dukungan dan
total suara dukungan harus tersebar di 8 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di Bandung Barat.

“Kemarin, bapaslon pak Sundaya dan pak Aa Maulana sudah menyerahkan berkas penyerahan formulir syarat dukungan minimal,” kata Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana, Jumat (17/5/2024).

Ia menambahkan, secara formil sudah disampaikan hard copynya pada tanggal 12 Mei 2024. Termasuk soft copynya sudah dikirim melalui Silon.

“Berdasarkan hasil hitungan KPU, jumlah dukungan pasangan bapaslon Bandung Barat, pa Sundaya dan pa Aa Maulana mencapai 91 ribu lebih dan sesuai dengan surat edaran (SE) yang disampaikan Ketua KPU, pihaknya memberikan jangka waktu selama tiga hari setelah tanggal pendaftaran,” tuturnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan pasangan Sundaya-Aa Maulana ini akan masuk tahapan verifikasi administrasi.

“Semua data yang diupload dalam Silon kita verifikasi, seperti identitas dan lain sebagainya. Tahapan verifikasi sendiri dimulai sejak 13-29 Mei 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dalam tahap verifikasi administrasi ada salah satu hal yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka bapaslon tidak berhak untuk melakukan perbaikan.

“Kalau misalnya dalam verifikasi administrasi 88.934 dukungan ini terkoreksi, misalnya sebanyak 8.000. Jadi sisanya tinggal 80 ribu, sementara batas minimalnya 85 ribu, maka bacalon tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki,” paparnya.

Namun sebaliknya, apabila dalam verifikasi administrasinya memenuhi syarat (MS) maka secara otomatis bapaslon tersebut melenggang ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual yang akan dilakukan pada 27-29 Mei 2024.

“Lain halnya pada tahap verifikasi faktual diperbolehkan untuk melakukan perbaikan. Jika misalnya ada yang terkoreksi maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” tandasnya.*

 

Pos terkait