SATUMEDIA.ID – Imbas dari pergeseran 14 pejabat eselon 2 menyebabkan lima jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) strategis menjadi kosong.
Jabatan kosong itu untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik).
Terkait kekosongan jabatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi mengingatkan Bupati Jeje Ritchie Ismail segera melaksanakan open bidding untuk mengisi jabatan empat kepala dinas dan satu kepala badan.
“Pengisian kekosongan lima jabatan di dinas strategis ini, harus segera dilakukan. Apalagi kelima dinas itu, sangat berkaitan erat dengan pelayanan dasar masyarakat,” kata Sandi di Padalarang, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, sangat tepat jika open bidding dilakukan secepatnya mengingat pekan depan sudah mulai masuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.
“Saya berharap saat proses penyusunan anggaran berjalan, sudah terisi lima jabatan di OPD strategis tersebut. Dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu, kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat dapat memacu program pembangunan yang lebih baik,” tandasnya.
Ia berpendapat, open bidding juga membuka peluang promosi bagi pejabat eselon III yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan memiliki karakter pemimpin untuk menduduki jabatan strategis.
“Ini tentunya menjadi kesempatan emas bagi pejabat eselon III yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan memiliki karakter pemimpin untuk menduduki jabatan kepala dinas dan badan yang sekarang belum terisi,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dikatakannya, untuk menempatkan seseorang pada satu jabatan harus didasarkan pada prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.
Sandi menjelaskan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan adalah instrumen penting untuk memperkuat birokrasi, bukan sekadar memindahkan pejabat. Kebijakan ini harus menjadi tindak lanjut dari asesmen yang telah dilaksanakan.
“Hasil asesmen harus dijadikan pijakan utama. Kita harus menempatkan orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya,” tegas Sandi.
Asesmen adalah alat profesional untuk menilai kapasitas, kompetensi, dan integritas pejabat. Setiap keputusan rotasi, mutasi, dan promosi harus menjadi tindak lanjut logis dari hasil asesmen.*





