BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat, Serahkan Santunan Kematian dan Bea Siswa kepada Ahli Waris Ahmad Yani

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Barat, Rosita kepada istri almarhum Ahmad Yani , Nurhaeni dikediamannya.(Dok.BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat).**

SATUMEDIA.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Barat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta (alm) Ahmad Yani, seorang pekerja sektor formal dari Perusahaan Putra Agramandala Sakti yang meninggal akibat sakit, beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Barat, Rosita kepada istri almarhum, Nurhaeni di kediamannya Kampung Ciganda RT001/RW 004, Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Besaran santunan kematian Rp42 juta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak almarhum, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Barat, Rosita menyampaikan bahwa santunan
ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya.

“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja pada saat masih aktif bekerja, tetapi juga dapat memberikan jaminan kepada keluarga peserta ketika risiko atau musibah
terjadi. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjamin Pendidikan untuk anak-anak peserta,” kata Rosita.

Istri almarhum, Nurhaeni menyampaikan rasa syukur atas santunan yang diterimanya. Beliau mengatakan santunan ini sangat membantu kebutuhan keluarganya dan kedua anaknya pun
dapat melanjutkan pendidikannya dengan beasiswa yang diterima.

Nurhaeni yang berprofesi sebagai buruh tani akan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena manfaat dari program ini sangat dibutuhkan jika terjadi risiko pada dirinya.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal untuk mendaftarkan dirinya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan
perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun hari tua.*

Berikut Program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pos terkait