SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2026, khususnya pada program jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan kegiatan pengawasan tahun 2026 merupakan agenda kedua yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Setiap bulan, kami turun langsung ke masyarakat. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran,” ujar Nur Djulaeha pada Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Rabu (28/1/2026).
Salah satu fokus pengawasan Komisi IV adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pada 2025, sebanyak 95.238 pekerja rentan telah didaftarkan dan iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Memasuki 2026, jumlah peserta yang harus kembali dianggarkan minimal sama dengan tahun 2025. Namun, DPRD tetap mencermati kemampuan fiskal daerah sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
“Kita tetap mendorong perlindungan pekerja rentan, tetapi juga harus realistis dengan kondisi keuangan daerah,” kata Nur.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan KBB, Rosita, memaparkan bahwa saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bandung Barat mencakup berbagai kelompok non-ASN dan sektor informal.
Jumlah peserta tersebut meliputi 1.918 pegawai non-ASN, 952 tenaga kesehatan, 28.758 perangkat desa serta RT dan RW, 3.884 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), 657 petani tembakau, serta 95.238 pekerja rentan.
Rosita menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial, baik bagi peserta penerima upah maupun peserta bukan penerima upah (mandiri).
“Ke depan, kami berharap kader posyandu juga dapat masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026,” ujar Rosita.
DPRD KBB menilai sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja berjalan optimal dan berkelanjutan.*





