SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah nyata melindungi hak masyarakat hukum adat. Lewat kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat bukan hanya dirasakan masyarakat adat, tetapi juga seluruh elemen bangsa.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menekankan bahwa sertipikasi akan mengurangi potensi konflik dan memberi kepastian hukum.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, beban polisi, kejaksaan, hingga pengadilan juga berkurang. Jadi, manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” jelasnya.
Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi perdana pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, tercatat 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Rezka pun mengapresiasi masyarakat setempat yang dinilai konsisten menjaga adat, budaya, dan warisan leluhur.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, ILASPP menyasar delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan perlindungan.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tandasnya.
Acara ini juga menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito; Sekda Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.
Selain itu, hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda, sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.*





