Hendra Trismayadi Raih Gelar Doktor dari IPDN dengan Predikat Sangat Memuaskan

Hendra Trismayadi berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN dengan Hasil IPK 3,75 Predikat Sangat Memuaskan. Berlangsung di ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta, Rabu (8/10/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Hendra Trismayadi resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ke 349 dengan predikat sangat Memuaskan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini, berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Implementasi Kebijakan Pendataan dan Penerbitan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat” yang berlangsung di ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Sidang berlangsung dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Hendra berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam dengan Hasil IPK 3,75 Predikat Sangat Memuaskan.

Dengan Tim Promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., Prof. Dr. Andi Pitono, M.Si., dan Dr. Andi Azikin, M.Si.

Sementara Tim Penelaah/Penguji terdiri dari Dr. Halilul Khairi, M.Si., Rektor IPDN  yang diwakili Bapak Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., Direktur Pasca Sarjana selaku pimpinan sidang., Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM., Dr. Marja Sinurat, M.Pd., MM., dan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. (Eksternal).

“Alhamdulillah, saya sudah menyelesaikan pendidikan S3 selama tiga tahun di lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang sangat terpandang dengan predikat sangat memuaskan. Insya Allah wisuda akan dilaksanakan pada Juli 2026 di Kampus IPDN Jatinangor,” kata Hendra Trismayadi, Jumat (10/10/2025).

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu lebih kurang 3 tahun mengikuti perkuliahan pada Program Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN dari tahun 2023 sampai saat ini, begitu banyak suka duka dan pengalaman berharga yang diperoleh.

“Saya yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Disdukcapil KBB, tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi saya dalam menyiasati kondisi kehidupan sehari hari. Membagi waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan dan mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

“Hanya motivasi yang kuatlah diiringi dukungan dan doa dari orang tua, keluarga tercinta dan Promotor Co-Promotor yang membuat saya menyakini untuk menyelesaikan pendidikan Program Doktor Ilmu Pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Pemerintahan.,” sambungnya.

Menurutnya, hal ini tentulah sangat penting, mengingat latar belakang Pendidikan jenjang S-1 dan S-2 yang telah dilalui adalah Ilmu Administrasi Publik dan Ilmu Pemerintahan. Di samping itu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Kepala Disdukcapil, dapat melakukan inovasi untuk untuk memberi sumbangsih yang konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Khususnya, lanjut Hendra, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas.

“Atas latar belakang tersebutlah saya bertekad dan meniatkan untuk kembali ke bangku kuliah, belajar dan menambah ilmu pengetahuan khususnya di bidang pemerintahan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN,” tuturnya.

Adminduk penyandang disabilitas

Ia menjelaskan, latar belakang penelitian dengan judul  “Implementasi Kebijakan Pendataan dan Penerbitan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bandung Barat  Provinsi Jawa Barat” Dikarenakan masih banyaknya penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, baik KTP-El, KIA, maupun Akte Kelahiran.

Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, hal tersebut menunjukan bahwa implementasi kebijakan pendataan dan penerbitan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas belum bisa menyentuh penyandang disabilitas secara keseluruhan.

“Persoalan itu muncul disebabkan oleh akses layanan yang sulit dijangkau oleh para penyandang disabilitas dengan segala keterbatasannya. Padahal penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat dan mendukung implementasi kebijakan pendataan dan penerbitan administrasi kependudukan penyandang disabilitas. Sekaligus merumuskan model implementasi kebijakan pendataan dan penerbitan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas yang efektif.

Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan jenis pendekatannya adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisa data yang meliputi kegiatan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Hamdi (2015) karena teori tersebut dianggap cukup aktual dan relevan untuk mengkaji rumusan masalah yang sudah ditetapkan.

Semula dilakukan secara fisik, kemudian dikembangkan lagi dengan memanfaatkan teknologi digital dengan layanan online melalui Program Sistem Daftar Informasi Layanan On line (SIDILAN).

“Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk menjalankan kebijakan yang efektif dalam pendataan dan penertiban administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Dengan pendekatan multi-dimensi dan metode analisis yang komprehensif, hasil penelitian ini juga diharapkan menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan teori dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta dapat memberi masukan yang konstruktif bagi regulasi terkait implementasi kebijakan di Indonesia.*

Pos terkait