Cegah Kasus Keracunan MBG, Dinkes KBB Perketat Pengawasan SPPG

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan KBB, dr. Hj. Lia Nurliana Sukandar, MM.Kes.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Menyusul kasus keracunan massal yang menimpa 1.817 siswa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB memperketat pengawasan terhadap Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG).

Langkah ini mencakup pembentukan Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penerapan sejumlah syarat ketat bagi seluruh pengelola SPPG.

Diketahui, dugaan keracunan makanan program MBG di KBB terjadi di Kecamatan Cipongkor, dan Cihampelas dengan total 1.315 korban. Kejadian terakhir menimpa 502 pelajar di Kecamatan Cisarua.

Akibat kejadian itu, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menutup 4 SPPG, termasuk satu SPPG di Kecamatan Cipatat yang viral di media sosial karena mencuci ompreng atau tempat makan dengan air tak layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan KBB, dr. Hj. Lia Nurliana Sukandar, MM.Kes., mengungkapkan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian serupa, pihaknya menargetkan 91 SPPD di KBB sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Di KBB ada 122 SPPG, kami menargetkan 91 SPPG paling lambat pada 30 Oktober 2025 sudah mengantongi SLHS. Tapi pada akhir tahun ini ditargetkan semua SPPG sudah memiliki SLHS,” tandas Lia, Selasa (21/10/2025).

Ditegaskannya, bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Untuk mempercepat proses, puskesmas diminta jemput bola ke SPPG yang ada di wilayahnya.

“Setiap SPPG harus memiliki ahli gizi serta tenaga penjamah makanan bersertifikat,” ujarnya,

Selain itu, dilaksanakan pelatihan penjamah makanan atau foodhandler yang diikuti kepala SPPG, relawan, yayasan, mitra SPPG, dan ahli gizi.

Tak hanya itu, syarat utama yang kini diterapkan adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80. Apabila nilainya di bawah standar, pengelola diwajibkan melakukan perbaikan.

Setelah itu, dilakukan uji laboratorium terhadap sampel air, makanan, alat makan serta usap dubur seluruh karyawan untuk memastikan kebersihan dan keamanan.Langkah ini  untuk memastikan seluruh makanan yang dikonsumsi benar-benar aman dan memenuhi standar gizi.

Dinkes juga mengingatkan agar SPPG tidak memaksakan penggunaan bahan baku atau air yang berkualitas buruk, sebab dapat berisiko terhadap kesehatan anak. Juga bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang penyaluran MBG-nya dilakukan melalui Posyandu.

Lia menegaskan, setiap pengelola SPPG wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebelum beroperasi. Pasalnya, sebelum kejadian keracunan belum ada SPPG yang melakukan koordinasi dengan Dinkes KBB.

“Kami tidak ingin kasus seperti di Cipongkor, Cihampelas, dan Cisarua terulang lagi. Seluruh korban yang sempat dirawat, seluruhnya sudah dinyatakan sembuh 100 persen. Namun ini jadi pelajaran penting agar semua pihak lebih disiplin,” katanya.

Selain pengawasan bahan baku dan dapur, Dinkes juga mewajibkan setiap SPPG memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.*

 

Pos terkait