Tuntaskan Konflik Lahan Garapan, DPRD KBB Mediasi Petani Kopi Tamanjaya dengan PTPN

Komisi II DPRD KBB meninjau lahan yang digarap warga untuk tanaman kopi di Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, Rabu (22/10/2025)  Lahan tersebut milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID — Kekhawatiran puluhan petani kopi di Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan nasibnya kini mendapat titik terang.

Setelah sempat dilanda cemas karena lahan garapan mereka terancam tergusur, mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD KBB membuahkan hasil. Dimana penataan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 ditunda hingga masa panen selesai.

Ketua Komisi II DPRD KBB Amung Ma’mur mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan para petani yang menggarap lahan di area Perkebunan Montaya, milik PTPN I Regional 2.

“Kami sudah meninjau langsung ke Tamanjaya dan berdialog dengan masyarakat. Intinya, kami hadir untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan salah satu pihak,” ujar Amung, Kamis (23/10/2025).

Menurut Amung, keresahan petani muncul lantaran PTPN mulai melakukan penertiban dan penataan lahan dengan menurunkan alat berat beberapa hari terakhir. Padahal, sebagian tanaman kopi sudah berbuah dan hanya tinggal menunggu masa panen.

Dalam pertemuan mediasi yang dihadiri perwakilan PTPN I Regional 2, petani kopi, aparatur desa, camat, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB Moch Lukmanul Hakim, Komisi II DPRD KBB menegaskan posisinya tetap netral.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Tugas kami hanya memastikan hak masyarakat tidak dirugikan, sementara program penataan PTPN juga bisa berjalan dengan baik,” tegas Amung.

Dari hasil dialog, diketahui bahwa sejak 2019 memang ada perjanjian kerja sama antara warga dan PTPN untuk menanam tanaman musiman. Namun, sebagian warga menanam kopi, tanaman yang masa panennya jauh lebih lama.

Sementara, pihak PTPN kini tengah menjalankan program pemulihan dan hilirisasi Perkebunan Montaya, yang mencakup wilayah Gununghalu dan Rongga.

Petani pun mengakui bahwa lahan tersebut bukan milik mereka, hanya saja mereka berharap proses penggusuran dilakukan setelah masa panen kopi selesai. Permintaan itu akhirnya disepakati oleh PTPN.

“Lahan yang dimohon untuk ditunda penataannya sekitar 3–4 hektare. Pihak PTPN bersedia menangguhkan penataan hingga Februari 2026, setelah masa panen,” ungkap Amung.

Kesepakatan ini dibenarkan oleh Manajer Kebun Montaya, Ahmad Budi Santoso.

“Kami sepakat penataan dilakukan setelah panen, sekitar dua atau tiga bulan lagi. Tidak ada kompensasi lain, dan komitmen itu sudah disaksikan oleh pihak Muspika,” jelasnya.

Dengan hasil mediasi tersebut, petani kopi Tamanjaya bisa sedikit bernapas lega. Sementara PTPN tetap dapat melanjutkan program penataan lahannya tanpa memicu konflik baru.*

Pos terkait