SATUMEDIA.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menunggu hasil validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan 5.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total dari 7.700 pegawai honorer yang diajukan oleh BKPSDM KBB untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami menunggu Nomor Induk (NI) 5.812 calon PPPK Paruh Waktu yang tengah divalidasi BKN dan Kemenpan RB. Sampai Oktober ini, sudah di atas 90 persen yang sudah beres validasinya,” ujar Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2025).
Setelah proses validasi rampung dan NI PPPK diterbitkan, kata Rega, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, yang akan menjadi dasar status dan besaran gaji bagi para PPPK Paruh Waktu tersebut.
Rega menjelaskan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini sedang dirumuskan oleh Tim Penyelesaian Paruh Waktu. Nantinya, gaji tersebut akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB.
“Penggajian PPPK Paruh Waktu ini mengikuti amanat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran PPPK Paruh Waktu menggunakan klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah yang sesuai,” jelasnya.
Ia menegaskan, gaji yang diterima tidak akan lebih kecil dari penghasilan yang diterima sebelumnya. “Setidaknya minimal sama dengan yang mereka terima saat ini,” tambah Rega.
BKPSDM KBB juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) terkait mekanisme penggajian bagi calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan sekolah, terutama yang sebelumnya dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sedang mencari solusi apakah sebagian gaji masih bisa dibantu dari dana BOS, atau seluruhnya akan ditanggung oleh APBD murni,” kata Rega.
Menurutnya, hal ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pemerintah daerah menjamin pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Apabila kemampuan APBD belum mencukupi, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan diskresi ke Kemendikdasmen agar sebagian pembiayaan bisa tetap diambil dari dana BOS,” ujarnya.
Sebagai gambaran, kata Rega, bisa saja komposisi gaji dibagi, misalnya total Rp2 juta per bulan, dengan 30 persen disubsidi dari BOS dan sisanya ditanggung APBD.
“Tapi prioritas tetap APBD, sambil melihat kekuatan fiskal daerah,” pungkasnya.*





