SATUMEDIA.ID – Sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.
“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Sekda menegaskan bahwa saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.
“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.
Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.
“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, proses hukum yang saat ini berlangsung masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.*



