SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kaledonia Baru menarik seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar produksi Indonesia yang beredar di wilayah tersebut karena mengandung bahan kimia obat (BKO) tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
Produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru menyebut produk tersebut beredar di pasar Nouméa melalui jalur ilegal, diimpor oleh Stone Fish Import dan Naouli Import NC. Produk-produk itu mencantumkan nomor izin edar BPOM TR090234332, sehingga sempat dianggap legal dan aman.
Namun, hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa nomor izin edar tersebut fiktif dan kedua produk Tawon dan Tawon Liar yang diekspor itu tidak pernah terdaftar di BPOM.
Selain itu, kandungan tramadol dan zat antiradang di dalamnya termasuk BKO yang dilarang digunakan dalam obat bahan alam (OBA).
BPOM menegaskan, produk serupa dengan nama Tawon telah beberapa kali bermasalah sejak 2013. Lembaga ini telah berulang kali mengeluarkan peringatan publik terhadap berbagai produk bermerek Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon karena terbukti mengandung bahan berbahaya seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
Produk-produk tersebut telah ditarik dan dilarang beredar, dengan daftar dan gambar produk disertakan dalam lampiran resmi BPOM.
Selain pengawasan di lapangan, BPOM juga melakukan pemantauan daring (online) dengan metode open-source intelligence (OSINT). Dari hasil analisis tersebut, BPOM menemukan masih adanya penjualan produk bermerek serupa di marketplace Indonesia.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta sejumlah platform marketplace untuk menurunkan tautan penjualan (takedown) dan memasukkan produk tersebut ke dalam daftar negatif (negative list) agar tidak bisa kembali diperjualbelikan.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan offline dan online, termasuk memutus rantai distribusi produk ilegal, menertibkan fasilitas produksi tanpa izin, serta memblokir akun e-commerce yang masih menjual produk berisiko.
Langkah ini dijalankan melalui kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas internasional.
“BPOM berkomitmen untuk memastikan setiap obat bahan alam yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta bebas dari bahan kimia obat berbahaya,” tulis BPOM dalam keterangan resminya.
Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dalam memilih produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK — Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Langkah sederhana ini penting agar konsumen tidak tertipu oleh produk ilegal yang mencatut izin edar palsu.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait produksi, distribusi, atau promosi obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau langsung ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
BPOM kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat, agar masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.*


