Bupati Dadang Supriatna Beberkan 12 Objek Pelanggaran Tata Ruang, dari Vila hingga Tempat Rekreasi

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).(Dok.Prokompim Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan hasil verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di wilayah Cimenyan dan Cilengkrang menemukan 12 objek yang perlu ditangani, 11 di antaranya kegiatan pemanfaatan ruang tanpa KKPR.

“Sementara satu objek yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPRB). Mulai dari permukiman, bangunan usaha, vila, sampai fasilitas rekreasi yang belum selaras dengan arahan tata ruang,” kata Bupati Dadang Supriatna dikutip dari laman Instagram @dadangsupriatna.

“Tim juga melakukan koreksi terhadap luasan dan intensitas kegiatan agar sesuai dengan rencana zonasi dalam RDTR yang sedang disusun,” ujar Dadang usai penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, verifikasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bandung berlangsung secara tertib, terarah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bagian dari percepatan penyusunan RDTR, dokumen yang menjadi instrumen kunci dalam mengawal pembangunan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Kabupaten Bandung, dua dokumen yang akan menentukan arah pembangunan wilayah kita ke depan,” sebutnya.

Dikatakannya, tim juga melakukan koreksi terhadap beberapa luasan dan intensitas kegiatan agar nantinya sesuai dengan rencana zonasi dalam RDTR yang sedang disusun. Semua langkah ini

“Kami ambil untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bandung tetap terarah, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, acara dibuka langsung oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Bapak Dr. Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev. Ia  menegaskan kembali pentingnya komitmen daerah dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang. Saya sepakat, karena tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama.*

Pos terkait