Penyesuaian Kuota Haji, Picu Lonjakan Pembatalan Keberangkatan Jemaah di Kabupaten Bandung Barat

Sosialisasi Alokasi Kuota Haji Tahun 1447 H/2026 M di Aula Kemenag KBB, Rabu (26/11/2025).(Dicky Mawardi).**

SATUMEDIA.ID – Penyesuaian kuota haji yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan gejolak di kalangan calon jemaah haji di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, terbitnya UU 14 Tahun 2025 menyebabkan kuota haji KBB mengalami penurunan drastis. Turun hingga 88,1 persen dari 1.066 menjadi 130 orang.

Penurunan kuota haji berimbas pada lama waktu pemberangkatan. Sehingga waiting list menjadi lebih panjang. Imbasnya, banyak calon jemaah haji yang sudah mendaftar memilih membatalkan.

“Dari Januari sampai Oktober 2025 ini saja, sudah ada 130 calon jemaah haji yang melakukan pembatalan. Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun ini, jumlahnya bertambah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB, H. Enjah Sugiarto usai Sosialisasi Alokasi Kuota Haji Tahun 1447 H/2026 M di Aula Kemenag KBB, Rabu (26/11/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan.pembicara Plt
Kepala Kemenag KBB, H. Mukti Hartono, dan Sekretaris Umum MUI KBB, KH Agus Idris dengan peserta dari unsur Ormas Islam

Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, calon jemaah haji yang melakukan pembatalan selalu di bawah angka 100.

“Tahun ini memang terjadi kenaikan signifikan. Alasan paling banyak karena faktor usia, dan ekonomi. Memang kebijakan penyesuaian kuota ini menimbulkan riak-riak di masyarakat. Mereka khawatir dengan berkurangnya kuota akan menambah lama waktu pemberangkatan,” tuturnya.

Meredakan keresahan sekaligus mencegah makin banyak yang melakukan pembatalan, Enjah mengatakan, langkah yang diambil dengan melakukan sosialisasi secara masif ke berbagai elemen masyarakat.

“Hari ini mengundang Ormas Islam, sebelumnya mengundang Kepala KUA, KBHU, serta menghadiri forum FKUU di Gununghalu. Tujuannya, agar para tokoh Ormas Islam, serta yang lainya membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penyesuaian kuota haji.

“Banyak calon jemaah yang merasakan kekecewaan akibat pergeseran estimasi keberangkatan dan perubahan kebijakan waiting list. Ini tidak cukup disikapi dengan aturan semata, tetapi juga perlu sentuhan ruhani bahwa haji adalah panggilan Allah Ta’ala,” ujar Enjah.

Ia menegaskan, ormas Islam memiliki peran penting untuk ikut menenangkan masyarakat serta menjaga kondusivitas di Bandung Barat. “Ahlinya adalah ormas Islam. Karena itu kami mengundang mereka untuk membantu meredam keresahan yang muncul,” katanya.

Di Jawa Barat, kata Enjah, banyak calon jemaah terdampak kebijakan baru tersebut. Mereka yang seharusnya berangkat pada 2026 atau berada dalam antrean 2030 kini mengalami pergeseran hingga 2034.

“Karena itu, pendekatan keimanan menjadi sangat diperlukan,” ujarnya.

Enjah menjelaskan, jumlah calon jemaah haji Bandung Barat yang masuk daftar tunggu hingga Senin kemarin mencapai 21.765 orang. Dengan berlaku­nya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kuota haji untuk Bandung Barat pada 2026 berjumlah 195 orang, terdiri dari 130 porsi urut proporsi dan 65 porsi lansia.

Namun setelah proses verifikasi, jumlah tersebut berkurang menjadi 167 orang. Rinciannya: 105 jemaah porsi urut dan 62 jemaah lansia.

Pengurangan tersebut terjadi karena beberapa faktor, seperti jemaah yang telah meninggal dunia, menunda keberangkatan karena alasan kesehatan atau ekonomi, serta aturan proteksi 18 tahun bagi jemaah yang ingin berhaji untuk kedua kalinya.

“Sisanya teridentifikasi sudah meninggal, menunda keberangkatan, atau terkena ketentuan jeda 18 tahun,” jelas Enjah.*

 

 

Pos terkait