SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 13 produk kosmetik pria yang terbukti melanggar norma kesusilaan serta memuat klaim menyesatkan sepanjang pengawasan tahun 2025.
Produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim yang mengarah pada perbaikan fungsi organ vital pria, mulai dari meningkatkan kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga ketegangan lebih lama, hingga memperbesar pembuluh cavernous. BPOM menilai klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan definisi kosmetik.
BPOM menyebut kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang memberikan efek pengobatan atau meningkatkan fungsi fisiologis tubuh. Penggunaan klaim bernuansa medis maupun promosi yang melanggar norma kesusilaan dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan intensif di berbagai platform digital, termasuk marketplace dan media sosial. Temuan di ruang digital tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran ke sarana produksi dan distribusi untuk memastikan kebenaran informasi, legalitas produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, hingga kini masih ditemukan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital secara tidak bertanggung jawab dengan promosi agresif dan klaim vulgar.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” kata Taruna dalam keterangan resmi dikutip Selasa (16/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha. BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran, penghentian iklan dan seluruh bentuk promosi di platform digital, serta mencabut izin edar produk kosmetik yang terbukti melanggar.
Langkah tersebut, menurut BPOM, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman, jujur, dan sesuai ketentuan.
“BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang memelintir informasi demi keuntungan dengan menipu konsumen. Jika masih ada oknum yang mengabaikan keselamatan masyarakat, siap-siap kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegas Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/12/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan publik agar industri kosmetik nasional dapat tumbuh dan bersaing di tingkat global.
“Industri digital harus dibangun atas dasar kejujuran. Menjual janji palsu melalui platform digital adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra industri kosmetik nasional,” ujarnya.
BPOM memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut BPOM, penyalahgunaan kosmetik yang diklaim mampu meningkatkan stamina atau fungsi seksual berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, termasuk penurunan sensitivitas jika digunakan dalam jangka panjang. Selain itu, klaim yang tidak terbukti secara ilmiah juga merugikan konsumen secara ekonomi.
“Perlindungan konsumen adalah harga mati. Kami berkomitmen menciptakan pasar kosmetik yang sehat dan berintegritas,” tutup Taruna.*


