SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung menegaskan penanganan banjir di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pasir Jati, tidak bisa dilakukan secara parsial. Masalah banjir yang bersumber dari anak Sungai Cinambo itu membutuhkan kolaborasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kondisi sungai yang menyempit dan terhambat di beberapa titik membuat aliran air tidak mampu menampung debit saat hujan deras. Akibatnya, banjir kerap terjadi dan mengganggu aktivitas warga maupun pengguna jalan.
“Kalau hanya ditangani di satu titik, hasilnya tidak akan maksimal. Sungai ini harus dilihat dari hulu sampai ke hilir, karena sekarang kondisinya makin sempit dan air tertahan,” kata Farhan saat meninjau lokasi, Kamis (8/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Pemkot Bandung bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan PT PLN menemukan adanya runtuhan konstruksi lama di dalam gorong-gorong. Runtuhan itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya aliran air.
“Di dalam gorong-gorong terdapat konstruksi lama yang runtuh. Ini yang akan kita angkat terlebih dahulu sebagai langkah cepat, sambil menunggu perencanaan penanganan yang lebih menyeluruh,” ujar Farhan.
Farhan menegaskan, sungai merupakan wilayah lintas administrasi sehingga kewenangan penanganannya tidak sepenuhnya berada di pemerintah kota. Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian PU melalui balai teknis terkait, termasuk untuk dukungan anggaran dan desain teknis.
Keterlibatan PLN, menurut Farhan, juga menjadi faktor krusial mengingat adanya jaringan kabel listrik bawah tanah di sekitar saluran air. Proses penanganan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko keselamatan.
“Sekarang banyak utilitas di bawah tanah, termasuk kabel listrik. Semua harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan PLN supaya aman,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, penanganan cepat akan difokuskan pada pembersihan gorong-gorong dan pengangkatan material runtuhan yang menghambat aliran air. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu hasil perencanaan teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
Sementara itu, perwakilan Kementerian PU Ahmad menyebutkan, pihaknya akan melakukan asesmen teknis secara menyeluruh, termasuk perhitungan debit air dan penentuan daerah tangkapan air.
“Hasil asesmen ini akan menjadi dasar apakah penanganannya berupa normalisasi sungai, pelebaran crossing, atau pembangunan infrastruktur seperti jembatan,” kata Ahmad.*





