SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan penataan organisasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap akhir. Mulai Januari 2025, tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Rega Wiguna mengatakan, kebijakan tersebut merupakan afirmasi terakhir dari pemerintah pusat atas penataan ASN yang seharusnya rampung pada Desember 2024.
“Mulai Januari 2025, seluruh pegawai di birokrasi pemerintah daerah harus berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu,” kata Rega saat ditemui, Jumat (9/1/2026).
Rega menjelaskan, proses pemenuhan kebutuhan ASN dilakukan melalui mekanisme seleksi. Pegawai non-ASN yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK penuh waktu akan diarahkan mengikuti skema PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, jumlah pegawai non-ASN di Kabupaten Bandung Barat tercatat sekitar 1.500 orang. Sebagian besar berada di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau total ASN di Kabupaten Bandung Barat saat ini sekitar 14 ribu orang,” ujarnya.
Menurut Rega, sektor pendidikan dan kesehatan memiliki pengaturan tersendiri. Di bidang pendidikan, pengelolaan tenaga pendidik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait standar Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara di sektor kesehatan, pengelolaan pegawai mengikuti ketentuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“BOS memiliki komposisi anggaran untuk belanja pegawai dan operasional. Di kesehatan, BLUD juga memiliki alokasi khusus untuk penggajian dan kegiatan operasional,” tutur Rega.
Ia menambahkan, keberlanjutan tenaga non-ASN di kedua sektor tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing dinas.
Sementara itu, terdapat sekitar 64 orang non-ASN tenaga teknis yang tersebar di perangkat daerah dan kecamatan pada bidang teknis di luar sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka umumnya merupakan peserta yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami sudah melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BKAD untuk menjelaskan ketentuan ini kepada mereka,” kata Rega.
Ia menegaskan, penghapusan status non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Status non-ASN tidak bisa lagi ada karena sudah diatur secara jelas dalam undang-undang,” ujarnya.
Rega menambahkan, pegawai yang diterima sebagai PPPK akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dengan masa kerja yang dihitung sejak tanggal pengangkatan tanpa akumulasi masa kerja sebelumnya.
“Untuk penggajian seluruh ASN, kami pastikan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.*





