Pemkot Bandung Hentikan Insinerator, Percepat Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Ciwastra, Jumat (16/1/2026). (Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung memutuskan menghentikan operasional insinerator yang dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara berlebihan. Kebijakan ini diambil sembari mempercepat upaya pengelolaan sampah yang tetap mengedepankan norma dan standar lingkungan hidup.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait evaluasi metode pengolahan sampah di daerah.

“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan saat meninjau Tempat Penampungan Sementara (TPS) Ciwastra, Jumat (16/1/2026).

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis kebijakan tersebut, termasuk hasil pengukuran kualitas lingkungan yang dilakukan oleh tim kementerian.

“Pada hari Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki bersama-sama,” kata Farhan.

Ia memastikan, setiap kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan berbasis data resmi dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab penuh untuk melaksanakannya,” ujar Darto.

Menurut dia, kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus disesuaikan dengan standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Pada Jumat (16/1/2026), Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemantauan ke sejumlah TPS di Kota Bandung. Selain TPS Ciwastra, Wali Kota Bandung bersama jajaran Pemkot juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin.

Dalam kunjungannya ke TPS Caringin, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah di daerah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Hanif juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber, baik oleh rumah tangga maupun pengelola kawasan, serta penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R dan penerapan teknologi yang ramah lingkungan.

Ia menyebutkan, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini baru mencapai sekitar 22 persen dan masih perlu ditingkatkan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mendorong pengelolaan sampah agar bisa lebih cepat terurai,” kata Hanif.

Menurut Hanif, persoalan sampah tidak mungkin ditangani pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

“Tidak mungkin wali kota menangani sendiri. Masyarakat harus ikut turun bersama-sama. Ini harus menjadi gerakan gotong royong,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Hanif juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan secara konsisten.

“Sosialisasi harus berjalan, tapi penegakan hukum juga harus dilakukan. Keduanya harus seimbang,” ucap Hanif.

Ia optimistis, dengan kapasitas yang dimiliki dan kerja bersama seluruh pihak, pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus menunjukkan perbaikan ke depan.*

Pos terkait