SATUMEDIA.ID – Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian kesejahteraan, ribuan guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya bisa bernapas lega.
Sebanyak 3.110 guru dan tenaga kependidikan kini menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak lagi bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kabar tersebut disampaikan Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) KBB, Riki Triyadi, dalam acara syukuran peringatan satu tahun berdirinya FGTK di Gedung Sudirman, Pusdiklatpassus Batujajar, Sabtu (17/1/2026).
Hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD KBB M.Mahdi, Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi, Ketua Komisi IV Nur Djulaeha, serta Asisten Pemerintahan Duddy Prabowo.
“Perjuangan PPPK paruh waktu ini sangat panjang dan luar biasa. Hari ini kami mengadakan syukuran sebagai bentuk terima kasih kepada Komisi IV DPRD KBB, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, BKPSDM, hingga Dinas Pendidikan yang telah mendukung proses pendataan dan pengangkatan kami,” ujar Riki saat ditemui.
Menurut Riki, FGTK dibentuk bukan untuk menyaingi organisasi profesi yang sudah ada, melainkan sebagai wadah perjuangan hak dan kewajiban guru serta tenaga kependidikan paruh waktu. Ia mengungkapkan, pada awal kebijakan pengangkatan, jumlah guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di KBB hanya sekitar 40 orang.
“Kami mempertanyakan, apakah kemampuan KBB hanya sampai 40 orang, sementara di daerah lain bisa mengangkat ribuan guru. Dari situlah kami terus mendorong dan memperjuangkan,” kata dia.
Kini, perjuangan tersebut membuahkan hasil. Guru PPPK paruh waktu lulusan strata satu (S1) menerima gaji sekitar Rp 2 juta per bulan, sementara tenaga teknis memperoleh Rp 1,75 juta tergantung penugasan.
“Kami bersyukur dan bangga karena di banyak daerah lain, guru paruh waktu masih mengandalkan BOS untuk gaji,” ujarnya.
Riki juga mengingatkan kondisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Saat masih berstatus honorer, penghasilan guru dan tenaga kependidikan sangat bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 1 juta per bulan, tergantung jumlah siswa dan besaran BOS di masing-masing sekolah.
Bahkan, ia menuturkan, ada guru yang telah mengabdi hingga 23 tahun baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun belum sempat menikmati gaji hingga memasuki masa pensiun. Ada pula yang meninggal dunia setelah menerima SK, namun belum menerima hasil dari perjuangan panjang tersebut.
“Kami memberikan penghargaan kepada tiga guru berpengalaman itu, serta melakukan takziah dan santunan kepada keluarga tiga orang yang meninggal dunia sebelum sempat menikmati hasil perjuangan ini,” tutur Riki dengan nada haru.
Meski demikian, Riki menegaskan perjuangan belum selesai. Bersama aliansi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai daerah, FGTK KBB saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya untuk menghapus istilah “paruh waktu”.
“Kami ingin menjadi PPPK penuh waktu, bahkan ke depan berharap bisa berstatus ASN sepenuhnya,” kata Riki.*




