SATUMEDIA.ID – Penantian panjang ribuan tenaga kependidikan (tendik) honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya berbuah manis. Sebanyak 3.110 tendik resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, terhitung sejak 1 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para tendik yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Bahkan, sebagian di antaranya telah bertugas selama 5 hingga 20 tahun hanya sebagai tenaga honorer.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan kesabaran para tendik honorer yang tetap setia menjalankan tugas meski berada dalam keterbatasan.
“Mereka sangat bersyukur. Sebelum menerima Surat Keputusan (SK), ada yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun dengan status honorer,” ujar Nur saat ditemui di Batujajar, Sabtu (17/1/2026).
Nur menjelaskan, pengangkatan 3.110 tendik tersebut merupakan bagian dari total kuota 5.859 tenaga yang dialokasikan untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Menurutnya, Komisi IV DPRD KBB terus mengawal dan memperjuangkan hak para tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan.
“Alhamdulillah, sekarang mereka sudah menjadi ASN meskipun masih paruh waktu. Harapannya, ke depan ada kebijakan lanjutan agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh sehingga statusnya lebih jelas,” kata Nur.
Selain status, perubahan signifikan juga dirasakan dari sisi kesejahteraan. Jika sebelumnya para tendik hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, kini mereka memperoleh penghasilan sebesar Rp2 juta sesuai ketentuan dalam SK PPPK paruh waktu.
Nur menilai, langkah yang diambil Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat layak diapresiasi.
“Kebijakan ini patut diacungi jempol. Ini keputusan yang sangat berarti dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para tenaga kependidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengangkatan ini juga selaras dengan regulasi yang menetapkan berakhirnya masa kerja tenaga honorer pada November 2025.
Sementara itu, terkait sekitar 1.500 tendik yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, DPRD KBB memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif.
“Kami tidak bisa gegabah karena harus mengikuti aturan yang berlaku. Pak Sekda juga sudah menyampaikan bahwa perlu kajian dan analisis lebih lanjut agar nasib mereka dapat diperjuangkan secara tepat,” pungkas Nur.*





