SATUMEDIA – Sudah 6 bulan Arsan Latif menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat (KBB) terhitung sejak 20 September 2023. Ketika itu harapan besar disematkan oleh sekitar 1,7 juta jiwa masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menginginkan perubahan nyata, mengingat sosok Arsan Latif konon ahli di bidang keuangan.
“Namun rupanya bak jauh panggang dari api, sebagai orang nomor satu di KBB Arsan Latif terlalu banyak melakukan akrobat politik dibanding fokus pada tugas dan fungsinya sebagai Pj. Tepatnya Arsan tidak seperti seorang Pj yang ditunjuk oleh Kemendagri,” kata Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi, M.KP., Senin (1/4/2024).
Menurutnya, sebagai Pj Bupati berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-3741 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani 7 September 2023, maka tugas Pj Bupati sudah jelas termuat dan termaktub di dalamnya.
“Kalau turun ke lapangan dianggap sebagai kinerja rasa-rasanya tidak perlu menjadi Pj dan itu bukan indikator kinerja, tapi seandainya turun dan membawa solusi konkrit itulah yang disebut kinerja sebagai Pj,” sindir Galuh.
Ia melihat Pj Bupati terlalu sibuk mengkosmetik diri. Sudah 6 bulan masyarakat lebih banyak melihat bicaranya dibanding kerjanya.
“Kita tentu masih ingat berbagai statementnya usai dilantik menjadi Pj, misal seperti ia menyampaikan tidak ada masyarakat yang kelaparan dan tidak ada warga yang tinggal di rumah yang tidak layak. Namun tidak lama kemudian kita disuguhkan fakta ada warga yang makan beras kering dan ada warga yang tinggal di kandang kambing. Akhirnya apa yang disampaikan seolah menjadi gimik belaka,” sebutnya.
Ia melihat, selama ini lebih banyak membawa persoalan yang tidak substansi.
Memposisikan diri Pj sebagai Kepala Daerah definitif tidak masalah kalau dalam perspektif kebijakan. Sementara yang terjadi sudah kebablasan seperti layaknya Kepala Daerah yang dipilih dan dielu-elukan oleh rakyat.
Dikatakannya, menjadi Pj Bupati bukan hanya harus paham persoalan keuangan. Kalau hanya paham persoalan keuangan rasanya cukup menjadi Kepala BPKAD saja tidak perlu sampai menjadi Pj Bupati.
“Menjadi Pj dengan kewenangan yang melekat harusnya memberi dampak terhadap berbagai indikator yang dinilai oleh Kemendagri, salah satunya terdapat pada sub aspek pemerintahan 4 dimana seorang Pj Kepala Daerah harus menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” tuturnya.
Ia melihat selama kepemimpinan Arsan Latif terjadi disharmoni di internal tubuh Pemkab Bandung Barat. Pasalnya, obrolan WhatsApp grup antara Pj Bupati dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kerap bocor ke publik.
“Ini sebelumnya tidak pernah terjadi. Harusnya percakapan di WhatsApp grup tidak boleh bocor, malah ini menyebar kemana-mana. Membuktikan bahwa kondisi di internal sudah tidak kondusif. Tentunya sangat tidak baik untuk jalannya roda pemerintahan,” tandasnya*





