Gantikan Arsan Latif, DPRD Harus Berani Usulkan Nama Pejabat Bandung Barat Jadi Pj Bupati

Direktur Eksekutif SDI Moch Galuh Fauzi.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) didesak untuk berani mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati Bandung Barat dari internal Pemkab Bandung Barat.

“Saya rasa Pak Mendagri perlu memberikan ruang dan mendengar aspirasi akar rumput yang disampaikan melalui DPRD KBB. Mengingat sisa masa jabatan Pj nantinya hanya 6 bulan jadi idealnya agar tidak perlu adaptasi dan langsung tune in rasanya Pj dari internal Pemkab Bandung Barat yang tepat kaitan adaptasi dan percepatan ke depan,” kata Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi, MKP saat dihubungi Senin (10/6/2024).

Menurutnya, pengusulan 3 nama yang direkomendasikan dan kemudian dipertimbangkan oleh Mendagri dalam menunjuk Pj yang baru sesuai dengan
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 terkait mekanisme penujukan Pj Kepala Daerah tepatnya pada Pasal 9.

“Maka hal tersebut sudah bisa dijadikan dasar agar Ketua DPRD mengusulkan tiga nama,” ucap alumnus Magister Kebijakan Publik Unpad ini.

Menurutnya, bargaining position atau posisi tawar DPRD KBB harusnya jauh lebih tinggi dibanding saat penunjukan pertama. Mengingat nama Arsan tidak diusulkan DPRD dan dengan skema yang sebegitu ketatnya melibatkan kementerian/lembaga lain seperti BIN rupanya kecolongan juga.

“Saya yakin betul Pak Mendagri yang merupakan Jenderal bintang penuh peraih Adhi Makayasa sangat aspiratif jadi rasanya dengan kondisi seperti sekarang Pak Mendagri akan sangat mendengar usulan dari DPRD KBB,” ujar alumnus penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud ini.

Saat ini, KBB dipimpin oleh seolah pelaksana harian (Plh) Bupati. Namun kewenangannya tidak bisa bersifat strategis seperti dalam aspek organisasi, kepegawaian, hingga alokasi anggaran. Sementara di sisi lain, Pemkab Bandung Barat tengah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, Arsan Latif diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat berdasarkan radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024.

Pencopotan Arsan Latif terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Galuh melihat, saat ini kepercayaan masyarakat terlihat runtuh kepada Pemkab Bandung Barat karena walau kasusnya terjadi di Majalengka, namun masyarakat terlihat tidak mempedulikannya, yang masyarakat tahu bahwa Pj Bupati bermasalah.*

Pos terkait