SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra, khususnya melalui percepatan penyediaan lahan hunian bagi masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyukseskan rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama dalam penyediaan lahan hunian tetap,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) maupun hunian sementara (huntara) dapat dilakukan melalui sejumlah skema. Di antaranya, pemanfaatan hak pakai milik pemerintah daerah, lahan Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga tanah adat.
Untuk lahan yang bersumber dari BUMN, pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai milik pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.
Setelah lahan diperoleh, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima manfaat. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan bila diperlukan, terutama jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman.
“Semua mekanisme ini membutuhkan komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat agar mereka memahami secara utuh hak atas tanah yang akan diterima,” kata Ossy.
Dalam rapat tersebut, Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik akibat bencana dan harus ditetapkan melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat dari BNPB dan Satgas terkait.
Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada tetapi mengalami kerusakan dan memerlukan rekonstruksi atau reklamasi. Pada kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat pengganti jika sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para kepala Kantor Wilayah BPN dan kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.*




